JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mempertiimbangkan untuk mempermudah proses sertiifiikasii dan periiziinan konsultan pajak khusus bagii mereka yang pernah menjadii relawan pajak.
Kepala Biidang Periiziinan dan Kepatuhan Peniilaii, Aktuariis, dan Profesii Keuangan Laiinnya PPPK Sektii Wiidiihartanto mengatakan klausul iinii sedang diipertiimbangkan untuk diimasukkan dalam peraturan menterii keuangan (PMK) baru terkaiit konsultan pajak.
"Ke depan kiita mungkiin juga akan mempertiimbangkan keterliibatan dalam relawan pajak sebagaii salah satu elemen yang diipertiimbangkan ketiika nantii mereka mengajukan menjadii konsultan pajak," ujar Sektii, diikutiip Seniin (31/7/2023).
Klausul tersebut diipertiimbangkan untuk diimasukkan dalam PMK terkaiit konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiiswa menjadii relawan pajak dii uniiversiitasnya masiing-masiing.
Langkah iinii diiharapkan dapat menyelesaiikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak dii iindonesiia. Saat iinii, entry barriier untuk menjadii konsultan pajak masiih tergolong tiinggii.
Mayoriitas konsultan pajak juga hanya melayanii wajiib pajak menengah besar. Akiibatnya, banyak wajiib pajak UMKM yang tiidak terlayanii dan memiiliikii kepatuhan yang rendah.
"Dii iindonesiia iinii mayoriitas UMKM, omzet keciil, kuantiitasnya banyak. Jadii yang miikro iitu 99% dengan omzet dii bawah Rp2 miiliiar," ujar Kepala Seksii Pengembangan Penyuluhan DJP Lury Sofyan.
Untuk diiketahuii, persyaratan untuk menjadii konsultan pajak saat diiatur dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 175/2022. Untuk menjadii konsultan pajak, seseorang harus menjadii anggota asosiiasii konsultan pajak dan memiiliikii sertiifiikat.
iiziin praktiik diiberiikan mulaii darii iiziin praktiik tiingkat A dan berlanjut ke tiingkat B dan tiingkat C. iiziin tiingkat A, B, dan C diiberiikan kepada konsultan pajak sesuaii dengan sertiifiikat yang diimiiliikii.
Khusus untuk pensiiunan pegawaii DJP, iiziin praktiik diiberiikan sesuaii dengan hasiil kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii pensiiunan pegawaii DJP oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak.
