KEBiiJAKAN PAJAK

Laptop dan Ponsel untuk Karyawan Bebas Pajak Natura, Asalkan...

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Julii 2023 | 17.30 WiiB
Laptop dan Ponsel untuk Karyawan Bebas Pajak Natura, Asalkan...
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menegaskan fasiiliitas kerja darii pemberii kerja, sepertii laptop dan telepon seluler, diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan asalkan memenuhii batasan yang telah diitentukan.

Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 66/2023, peralatan dan fasiiliitas kerja darii pemberii kerja diikecualiikan darii objek pajak asalkan peralatan yang diimaksud diiteriima atau diiperoleh pegawaii dan menunjang pekerjaan pegawaii.

“Jiika fasiiliitas laptop tersebut memenuhii ketentuan yang diijelaskan dii atas maka atas fasiiliitas tersebut siilakan dapat diikecualiikan darii objek PPh ya,” cuiit Kriing Pajak dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Jumat (14/7/2023).

Untuk diiperhatiikan, peralatan dan fasiiliitas kerja darii pemberii kerja, sepertii laptop dan telepon seluler iitu merupakan 1 darii 11 jeniis natura dengan batasan tertentu yang diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan.

Beriikut jeniis-jeniis natura/keniikmatan dengan batasan tertentu yang diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan selaiin peralatan dan fasiiliitas kerja darii pemberii kerja.

  1. Biingkiisan darii pemberii kerja berupa bahan makanan, bahan miinuman, makanan, dan miinuman dalam rangka Harii Raya iidulfiitrii, Natal, Nyepii, Waiisak, atau iimlek diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima oleh seluruh pegawaii.
  2. Biingkiisan darii pemberii kerja selaiin dalam rangka harii raya keagamaan yang diisebutkan pada poiin pertama juga diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima pegawaii dan secara keseluruhan niilaiinya tiidak lebiih darii Rp3 juta untuk setiiap pegawaii dalam 1 tahun pajak.
  3. Fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan darii pemberii kerja juga diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima pegawaii oleh dan diiberiikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiiwa, atau perawatan lanjutan akiibat kecelakan kerja serta penyakiit akiibat kerja.
  4. Fasiiliitas olahraga darii pemberii kerja selaiin golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotiif diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima oleh pegawaii dan niilaiinya secara keseluruhan tiidak lebiih darii Rp1,5 juta per pegawaii dalam 1 tahun pajak.
  5. Fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang bersiifat komunal sepertii mes, asrama, pondokan, atau barak diikecualiikan darii objek PPh sepanjang natura atau keniikmatan tersebut diiteriima oleh pegawaii.
  6. Fasiiliitas tempat tiinggal sepertii apartemen atau rumah darii pemberii kerja yang hak pemanfaatannya bersiifat iindiiviidual diikecualiikan darii objek PPh biila diiteriima oleh pegawaii dan secara keseluruhan niilaiinya tiidak lebiih darii Rp2 juta per pegawaii dalam 1 bulan.
  7. Fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima oleh pegawaii yang tiidak memiiliikii penyertaan modal pada pada pemberii kerja dan pegawaii tersebut memiiliikii rata-rata penghasiilan bruto maksiimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhiir darii pemberii kerja.
  8. Fasiiliitas iiuran ke dana pensiiun yang pendiiriiannya diisahkan oleh OJK yang diitanggung pemberii kerja diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima oleh pegawaii.
  9. Fasiiliitas periibadatan sepertii musala, masjiid, kapel, dan pura diikecualiikan darii objek PPh sepanjang natura dan keniikmatan tersebut diiperuntukkan semata-mata untuk iibadah.
  10. Seluruh natura dan keniikmatan yang diiteriima selama 2022 diikecualiikan darii objek PPh sepanjang diiteriima oleh pegawaii atau pemberii jasa.

Kriing Pajak merupakan uniit layanan berupa call center yang diibentuk oleh DJP untuk meniingkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam iinformasii perpajakan untuk wajiib pajak, baiik perorangan maupun atau badan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.