PMK 66/2023

Fasiiliitas Kendaraan Diikecualiikan darii Objek Pajak, iinii Kata DJP

Diian Kurniiatii
Rabu, 12 Julii 2023 | 11.19 WiiB
Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja masuk dalam daftar natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek penghasiilan (PPh).

Diirektur Peraturan Perpajakan ii Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar tersebut sudah diimuat dalam PMK 66/2023. Namun, pengecualiian diilakukan dengan batasan tertentu. Fasiiliitas kendaraan, sambungnya, diiatur agar tetap menjadii objek PPh bagii orang pada level jabatan tertentu.

“Fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja [sebagaii objek PPh] sangat terbatas," katanya, diikutiip pada Rabu (12/7/2023).

Yoga mengatakan fasiiliitas kendaraan dapat diikecualiikan darii objek PPh dengan batasan diiteriima atau diiperoleh pegawaii yang tiidak memiiliikii penyertaan modal pada pemberii kerja dan mempunyaii rata-rata penghasiilan bruto dalam 12 bulan terakhiir maksiimal Rp100 juta per bulan darii pemberii kerja.

Dengan ketentuan tersebut, fasiiliitas kendaraan tetap menjadii objek PPh untuk orang yang memiiliikii penyertaan modal dii suatu perusahaan atau pegawaii dengan rata-rata penghasiilan bruto dii atas Rp100 juta per bulan.

"Kalau penghasiilan Anda enggak sampaii Rp100 juta, diikasiih mobiil, mobiil iitu bukan objek PPh," ujar Yoga.

Contoh peniilaiian atas penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura berupa fasiiliitas kendaraan juga diimuat dalam Lampiiran huruf J PMK 66/2023. Diicontohkan, Tuan JD merupakan manajer eksekutiif yang telah bekerja selama 4 tahun dii PT JQ. Tuan JD tiidak memiiliikii penyertaan modal pada PT JQ.

Mulaii Januarii 2025, Tuan JD meneriima fasiiliitas kendaraan berupa mobiil sedan. Berdasarkan iinformasii diiviisii keuangan diiketahuii bahwa data penghasiilan bruto Tuan JD darii PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasiiliitas termasuk fasiiliitas kendaraan. Ada pula data penghasiilan bruto rata-rata Tuan DJP darii PT JQ dalam 12 bulan terakhiir.

Berdasarkan pada data rata-rata penghasiilan bruto dalam 12 bulan terakhiir tersebut, dapat diiketahuii hubungan keniikmatan berupa fasiiliitas kendaraan beserta status fasiiliitas kendaraan tersebut sebagaii objek PPh adalah sebagaii beriikut.

Darii data tersebut terliihat ketiika rata-rata penghasiilan bruto Tuan JD darii PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasiiliitas dalam 12 bulan terakhiir telah mencapaii dii atas Rp100 juta, fasiiliitas kendaraan tersebut akan menjadii objek PPh. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.