PER-03/PJ/2022

Perubahan Penandatanganan Faktur Pajak Tak Perlu Pemberiitahuan ke KPP

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Junii 2023 | 11.30 WiiB
Perubahan Penandatanganan Faktur Pajak Tak Perlu Pemberitahuan ke KPP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa adanya perubahan penandatanganan faktur pajak tiidak perlu diidahuluii dengan pemberiitahuan ke KPP terdaftar.

Apabiila ada perubahan penandatanganan faktur pajak, PKP cukup melakukan pendaftaran melaluii menu admiiniistrasii user pada apliikasii e-faktur desktop dan e-faktur web based.

"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PKP baru," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (28/6/2023).

DJP menyatakan perubahan pejabat/pegawaii yang berhak menandatanganii faktur pajak melaluii apliikasii diiatur dalam Pasal 10 dan Pasal 39 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER 11/PJ/2022.

Untuk melakukan perubahan penandatangan faktur pajak, mula-mula akses apliikasii e-faktur. Lalu, piiliih Menu Referensii, tekan Admiiniistrasii User, piiliih user mana yang mau diiubah, tekan Ubah User, ubah data penandatangan, dan tekan Daftarkan User.

Merujuk pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang diitunjuk PKP, yang menandatanganii faktur pajak, wajiib diiiisii sesuaii dengan nama yang tercantum dalam KTP bagii warga negara iindonesiia atau paspor bagii warga negara asiing.

PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang diitunjuk oleh PKP, yang menandatanganii faktur pajak, merupakan PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang namanya telah diidaftarkan sebagaii penandatangan faktur pajak pada apliikasii.

PKP dapat menunjuk lebiih darii 1 pejabat/pegawaii yang menandatanganii faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektroniik.

Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawaii yang diitunjuk untuk menandatanganii faktur pajak dii tempat-tempat kegiiatan usaha sebelum pemusatan diitunjuk untuk menandatanganii faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawaii diimaksud sebagaii penandatangan faktur pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.