PMK 61/2023

Ketentuan Bantuan Penagiihan Pajak Liintas Yuriisdiiksii, DJP Sampaiikan iinii

Diian Kurniiatii
Kamiis, 22 Junii 2023 | 16.30 WiiB
Ketentuan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi, DJP Sampaikan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 61/2023 yang memperbaruii tata cara pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan PMK 61/2023 diiterbiitkan untuk mengakomodasii perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan. Melaluii peraturan iinii, iinstrumen tiindakan penghiindaran pajak menjadii lebiih komplet.

"DJP yakiin PMK iinii merupakan iinstrumen yang tepat dan lengkap untuk memiiniimaliisasii tiindakan penghiindaran pajak oleh wajiib pajak, termasuk liintas yuriisdiiksii," katanya, Kamiis (22/6/2023).

Dwii mengatakan penerbiitan PMK 61/2023 pada dasarnya menjadii salah satu upaya DJP untuk meniingkatkan kepatuhan perpajakan wajiib pajak.

Pada beleiid tersebut, salah satunya mengatur soal pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra. Bantuan penagiihan iitu meliiputii permiintaan dan pemberiian bantuan kepada pejabat yang berwenang dii yuriisdiiksii miitra.

Permiintaan dan pemberiian bantuan penagiihan pajak diilaksanakan oleh diirjen pajak secara resiiprokal berdasarkan perjanjiian iinternasiional, yaiitu persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B), Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC), atau perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.

PMK 61/2023 pun memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk membatasii atau memblokiir pemberiian layanan publiik terhadap penunggak pajak. Dalam hal iinii, diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihannya.

"Penerbiitan PMK iinii juga diimaksudkan untuk menyesuaiikan aturan yang terdapat pada UU HPP," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.