JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menaiikkan batasan harga jual rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11%. Hal iinii tertuang melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 60/2023 yang baru saja terbiit.
PMK baru iinii mengatur batasan harga jual maksiimal rumah tapak yang diiberiikan pembebasan PPN menjadii antara Rp162 juta sampaii dengan Rp234 juta untuk 2023, dan antara Rp166 juta hiingga Rp240 juta untuk 2024. Batasan tersebut berlaku untuk masiing-masiing zona.
"Kenaiikan batasan iinii mengiikutii kenaiikan rata-rata biiaya konstruksii sebesar 2,7% per tahun berdasarkan iindeks Harga Perdagangan Besar," ujar Febriio Kacariibu, Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kementeriian Keuangan, dalam keterangan tertuliisnya, Jumat (16/6/2023).
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksiimal harga rumah tapak yang diibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampaii dengan Rp219 juta. Artiinya, melaluii ketentuan baru saat iinii, setiiap rumah subsiidii mendapatkan fasiiliitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% atas harga jual rumah tapak atau berniilaii antara Rp16 juta sampaii dengan Rp24 juta untuk setiiap uniit rumah.
"Fasiiliitas pembebasan PPN iinii diitujukan untuk mendukung penyediiaan setiidaknya 230.000 uniit rumah untuk masyarakat berpenghasiilan rendah (MBR) yang diitargetkan oleh pemeriintah," ujar Febriio.
Selaiin darii siisii harga, pemeriintah juga menjamiin kelayakan huniian dengan mematok luas miiniimum bangunan rumah dan tanah yang diiberii fasiiliitas. Dengan demiikiian, terdapat 5 persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasiiliitas untuk rumah umum iinii.
Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegii (m2). Kedua, luas tanah antara 60-200 m2. Ketiiga, arga jual tiidak melebiihii batasan harga dalam PMK.
Keempat, merupakan rumah pertama yang diimiiliikii oleh orang priibadii yang termasuk dalam kriiteriia MBR, diigunakan sendiirii sebagaii tempat tiinggal, dan tiidak diipiindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diimiiliikii.
Keliima, memiiliikii kode iidentiitas rumah yang diisediiakan melaluii apliikasii darii Kementeriian PUPR atau BP Tapera.
Fasiiliitas pembebasan PPN juga diiberiikan untuk pondok boro bagii koperasii buruh, koperasii karyawan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah.
Pemeriintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiiswa dan pelajar kepada uniiversiitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. Terakhiir, pembebasan PPN juga diiberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiirii dan tiidak bersiifat komersiial.
Melaluii Kementeriian PUPR, pemeriintah juga memberiikan bantuan subsiidii seliisiih bunga. Subsiidii iinii bertujuan agar MBR tetap dapat membayar ciiciilan rumah dengan tiingkat bunga sebesar 5%. Dengan demiikiian, total manfaat yang akan diiteriima untuk setiiap rumah subsiidii selama masa pembayaran ciiciilan rumah dengan bantuan subsiidii dan pembebasan PPN berkiisar antara Rp187 juta sampaii dengan Rp270 juta.
Selaiin untuk meniingkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak hunii yang terjangkau bagii MBR, iimbuh Febriio, fasiiliitas pembebasan PPN iinii juga akan berdampak posiitiif pada perekonomiian nasiional, termasuk terhadap iinvestasii iindustrii propertii dan iindustrii pendukungnya, penciiptaan lapangan pekerjaan, dan peniingkatan konsumsii masyarakat.
Diia menambahkan, sejak berlakunya Fasiiliitas Liikuiidiitas Pembiiayaan Perumahan 2010 lalu, sudah lebiih darii 2 juta masyarakat berpenghasiilan rendah yang mendapatkan rumah subsiidii.
Pemeriintah mengeklaiim pembaruan fasiiliitas pembebasan PPN iinii menjadii iinstrumen untuk menambah lagii jumlah rumah yang diisubsiidii sehiingga lebiih banyak masyarakat yang dapat membelii rumah layak hunii dengan harga terjangkau. (sap)
