JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan peniilaiian terhadap kiinerja pengelolaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit sepertii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 58/2023.
Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, peniilaiian kiinerja diianggap perlu untuk meniingkatkan kiinerja pengelolaan PNBP.
"Peniilaiian kiinerja pengelolaan PNBP sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) merupakan bagiian darii evaluasii kiinerja anggaran K/L," bunyii Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, diikutiip pada Selasa (6/6/2023).
Peniilaiian kiinerja pengelolaan PNBP diilakukan dengan meniilaii beberapa variiabel kiinerja. Adapun variiabel yang diimaksud paliing sediikiit mencakup capaiian target PNBP, akurasii perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaiikan laporan pelaksanaan PNBP.
"Tata cara penghiitungan peniilaiian kiinerja pengelolaan PNBP diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirjen Anggaran yang mengatur tata cara penghiitungan peniilaiian kiinerja anggaran K/L," bunyii Pasal 185 ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.
Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, Kementeriian Keuangan dapat memberiikan penghargaan ataupun sanksii kepada iinstansii terkaiit sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang diimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara laiin pengaturan mengenaii tata cara pemberiian penghargaan dan pengenaan sanksii atas pelaksanaan anggaran K/L," bunyii pasal penjelas darii Pasal 79 PP 58/2020.
PMK 58/2023 telah diiundangkan pada 29 Meii 2023 dan diinyatakan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. (riig)
