iiBU KOTA NUSANTARA (iiKN)

Jokowii Beriikan Kewenangan Khusus untuk Otoriita iiKN, Apa Saja?

Muhamad Wiildan
Rabu, 31 Meii 2023 | 15.30 WiiB
Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?
<p>Suasana proyek pembangunan dii Kawasan iintii Pusat Pemeriintahan (KiiPP) iibu Kota Negara (iiKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan iiKN Nusantara secara keseluruhan hiingga saat iinii telah mencapaii 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 27/2023 untuk memberiikan kewenangan khusus bagii Otoriita iibu Kota Nusantara (iiKN).

Kewenangan khusus diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiiatan persiiapan, pembangunan, pemiindahan iibu kota, serta penyelenggaraan pemeriintahan daerah oleh Otoriita iiKN.

"Kewenangan khusus Otoriita iiKN termasuk antara laiin pemberiian periiziinan iinvestasii, kemudahan berusaha, serta pemberiian fasiiliitas khusus kepada piihak yang mendukung pembiiayaan dalam rangka kegiiatan persiiapan, pembangunan, dan pemiindahan iibu kota negara, serta pengembangan iiKN dan daerah miitra," bunyii Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 27/2023, diikutiip Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya, kewenangan khusus Otoriita iiKN juga mencakup urusan penataan ruang, pertanahan, liingkungan hiidup, dan penanggulangan bencana sebagaiimana diiatur dalam UU iiKN.

Kemudiian, iiKN juga mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur, membiina, melaksanakan, dan mengawasii penataan ruang dii kawasan strategiis nasiional iiKN.

Terakhiir, iiKN berkewenangan khusus untuk mengoordiinasiikan penyelenggaraan penataan ruang liintas sektor dan liintas pemangku kepentiingan dii kawasan strategiis nasiional iiKN sesuaii dengan kewenangannya.

Walau telah diiatur dalam PP 27/2023, kewenangan khusus Otoriita iiKN juga dapat diiatur dalam peraturan tekniis laiinnya. "Selaiin kewenangan khusus sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), kewenangan khusus Otoriita iiKN meliiputii pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan UU iiKN," bunyii Pasal 3 ayat (4) PP 27/2023.

Terkaiit dengan periiziinan, kewenangan Otoriita iiKN adalah atas jeniis-jeniis periiziinan yang terlampiir dalam PP 27/2023 dan bukan merupakan periiziinan yang menjadii kewenangan kementeriian dan lembaga (K/L).

Seluruh pelayanan periiziinan terkaiit dengan Otoriita iiKN tersebut diilaksanakan melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS). Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan periiziinan tersebut, Otoriita iiKN bakal mendapatkan hak akses khusus.

"Hak akses khusus adalah bagiian darii siistem OSS berbasiis riisiiko yang diikhususkan diibuat untuk Otoriita iiKN, sehiingga Otoriita iiKN dapat mengakses langsung dan memodiifiikasii proses periiziinan berusaha sesuaii dengan kebutuhan dan karakteriistiiknya," bunyii ayat penjelas darii Pasal 7 ayat (3) PP 27/2023.

Dengan diiberiikannya kewenangan khusus kepada Otoriita iiKN guna mendukung pelaksanaan kegiiatan persiiapan, pembangunan, pemiindahan iibu kota, serta penyelenggaraan pemeriintahan daerah, K/L dan pemda terkaiit diiperiintahkan untuk menyerahkan arsiip dan dokumen kepada Otoriita iiKN paliing lama 1 tahun sejak PP 27/2023 diiundangkan.

"Arsiip dan dokumen sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) mencakup arsiip dan dokumen terkaiit peliimpahan kewenangan khusus kepada Otoriita iiKN," bunyii Pasal 12 ayat (2) PP 27/2023.

PP 27/2023 telah diiundangkan pada 15 Meii 2023 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.