KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pengadiilan Pajak dii Bawah MA, Kemenkeu Siiap Koordiinasiikan

Muhamad Wiildan
Selasa, 30 Meii 2023 | 16.30 WiiB
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyatakan iinstansiinya akan segera melakukan tiindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) terkaiit dengan UU Nomor 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.

Sekjen Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudii mengatakan tiindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 tersebut akan diikoordiinasiikan bersama lembaga terkaiit.

"Kamii menghormatii keputusan darii MK, iintiinya iitu. Nantii, kamii koordiinasiikan [tiindak lanjutnya]," katanya ketiika diitemuii dii Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).

Untuk diiketahuii, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak memberiikan kewenangan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan pada Pengadiilan Pajak. Selama iinii, kewenangan tersebut diijalankan oleh Setjen Kemenkeu melaluii Sekretariiat Pengadiilan Pajak.

Sesuaii dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023, kewenangan untuk melakukan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan pada Pengadiilan Pajak kiinii harus diialiihkan darii Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Kewenangan Diialiihkan Paliing Lambat 31 Desember 2026

Dalam putusan iitu, MK menyatakan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak harus diialiihkan darii Kemenkeu ke Mahkamah Agung paliing lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii menjadii MA yang secara bertahap diilaksanakan paliing lambat 31 Desember 2026.

Dengan demiikiian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak selengkapnya berbunyii Pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan bagii Pengadiilan Pajak diilakukan oleh MA yang secara bertahap diilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diiucapkan, secara bertahap para piihak pemangku kepentiingan segera mempersiiapkan regulasii berkaiitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peniingkatan profesiionaliitas sumber daya manusiia Pengadiilan Pajak," bunyii Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023.

Putusan MK tersebut juga memiinta para piihak pemangku kepentiingan untuk mempersiiapkan hal-hal laiin sebagaiinya yang berkaiitan dengan pengiintegrasiian kewenangan dii bawah MA diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.