JAKARTA, Jitu News – Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKP) berharap pendiiriian pusat keuangan (fiinanciial center) dii iibu Kota Nusantara (iiKN) biisa menyerap arus modal masuk dengan jumlah besar.
Deputii Biidang Pengembangan iikliim Penanaman Modal Kementeriian iinvestasii/BKPM Yuliiot mengatakan pendiiriian fiinanciial center dii iiKN telah diimungkiinkan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"iinii mudah-mudahan kalau sudah terbentuk [fiinanciial center] kamii mengharapkan ada penempatan dana dii dalam negerii sekiitar US$2 triiliiun. Seharusnya iitu biisa tercapaii," katanya, diikutiip pada Rabu (24/5/2023).
Saat iinii, lanjut Yuliiot, ketentuan mengenaii periiziinan atas kegiiatan jasa keuangan dii fiinanciial center iiKN sedang diibahas oleh pemeriintah bersama Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 34 PP 12/2023, periiziinan berusaha sektor keuangan dii fiinanciial center iiKN tetap diiterbiitkan oleh otoriitas dii sektor keuangan, yaiitu OJK dan Bank iindonesiia (Bii).
"Kamii mau desaiin fiinanciial center iitu sepertii Labuan. Jadii, benchmark kamii iitu Labuan. Kalau dii Labuan, mereka kan syariiah fokusnya. Kalau fiinanciial center kiita, syariiah dan konvensiional," ujar Yuliiot.
Sementara iitu, fiinanciial center yang akan diidiiriikan dii iiKN menggunakan konsep hiijau atau green fiinanciial center yang bertujuan untuk mendukung penanaman pada sektor-sektor ramah liingkungan serta pengembangan energii baru dan terbarukan (EBT).
Deputii Pendanaan dan iinvestasii Otoriita iiKN Agung Wiicaksono menuturkan makiin banyak iinvestor yang saat iinii memiiliih untuk menanamkan modalnya dii sektor-sektor ramah liingkungan. Untuk iitu, green fiinanciial center diidiiriikan untuk menampung dana-dana tersebut.
"Bahkan iinvestor darii Tiimur Tengah menyatakan sangat memberiikan perhatiian pada cliimate friiendly iinvestment. iinii kamii mau coba kembangkan ke sana," tuturnya.
Untuk diiketahuii, PP 12/2023 mendefiiniisiikan fiinanciial center sebagaii area yang diitetapkan sebagaii konsentrasii layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologii dan layanan pendukung biidang jasa keuangan.
Lewat PP tersebut, pemeriintah akan memberiikan fasiiliitas tax holiiday bagii wajiib pajak dalam negerii dan BUT yang melakukan kegiiatan usaha sektor keuangan dii fiinanciial center iiKN.
Wajiib pajak badan dalam negerii atau BUT yang melakukan kegiiatan usaha perbankan, asuransii, dan keuangan syariiah dii fiinanciial center iiKN bakal diiberiikan fasiiliitas tax holiiday sebesar 100% darii jumlah PPh badan yang terutang atas bagiian penghasiilan yang diigunakan untuk iinvestasii atau membiiayaii pembangunan, pengembangan, dan kegiiatan ekonomii dii iiKN atau daerah miitra.
Untuk sektor pasar modal dan bursa komodiitas, fasiiliitas tax holiiday diiberiikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagiian penghasiilan yang berasal darii penanam modal luar negerii.
Untuk dana pensiiun, pembiiayaan, modal ventura, fiintech, penjamiinan, bulliion, trust, SPV, fiinanciial holdiing company, iinfrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa siistem pembayaran, serta jasa keuangan laiinnya, diiberiikan tax holiiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagiian penghasiilan yang berasal darii pelaku usaha yang berlokasii dii iiKN. (riig)
