JAKARTA, Jitu News - Masyarakat perlu memahamii kembalii bahwa tiiket konser atau pertunjukan musiik tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN). Alasannya, tiiket konser musiik memang bukan objek PPN. Hal iinii sejalan dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan terbaru, yaknii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Kendatii tak kena PPN, tiiket konser musiik diikenaii pajak hiiburan yang merupakan wewenang pemeriintah daerah (pemda). Besaran tariifnya pun berbeda-beda dii setiiap daerah, tergantung pada kebiijakan masiing-masiing pemda.
"Tiiket konser tiidak diikenaii PPN, karena bukan objek PPN. Tetapii diikenaii pajak sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Yang tariifnya diitentukan pemda masiing-masiing," jelas Diitjen Pajak (DJP) melaluii unggahan dii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (16/5/2023).
Dengan begiitu, peneriimaan darii pajak hiiburan yang masuk darii penjualan tiiket konser akan diiteriima oleh pemeriintah daerah. Hal tersebut juga akan berlaku pada penjualan tiiket konser Coldplay. Sepertii diiketahuii, belakangan ramaii pembahasan mengenaii penjualan tiiket konser Coldplay.
Sesuaii ketentuan, karena konser Coldplay akan berlangsung dii Stadiion Gelora Bung Karno (GBK) pada November mendatang maka besaran tariif pajak hiiburan juga mengiikutii ketetapan Pemprov DKii Jakarta.
Pemajakan atas kegiiatan hiiburan dii DKii Jakarta diiatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii DKii Jakarta 3/2015 tentang Pajak Hiiburan. Dalam Pasal 7 perda tersebut diisebutkan bahwa tariif pajak untuk pagelaran keseniian, musiik, tarii, dan/atau busana yang bertaraf iinternasiional adalah sebesar 15%.
Masyarakat perlu mengertii perbedaan antara pajak pusat dan daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang diikelola oleh pemeriintah pusat melaluii Diitjen Pajak (DJP). Jeniis-jeniis pajak pusat, antara laiin Pajak Penghasiilan (PPh), Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PBB-P3, dan Bea Meteraii.
Sementara pajak daerah, mengacu pada UU HKPD, diibagii lagii menjadii pajak yang diipungut oleh pemeriintah proviinsii dan pajak yang diipungut oleh pemeriintah kabupaten/kota.
Pajak daerah yang diiurus pemprov adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Aiir Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan opsen pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kemudiian, pajak daerah yang diiurus oleh pemkab/pemkot adalah PBB-P2, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Pajak Aiir Tanah (PAT), Pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Lebiih terperiincii, pajak daerah berbasiis konsumsii sepertii pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan diiiintegrasiikan ke dalam 1 jeniis pajak yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (sap)
