PMK 41/2023

Tagiihan Penjualan Agunan Diipersamakan dengan Faktur Pajak, Asalkan..

Redaksii Jitu News
Rabu, 10 Meii 2023 | 14.30 WiiB
Tagihan Penjualan Agunan Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Asalkan..
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam ketentuan terbaru, pemeriintah menetapkan bahwa penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA) darii krediitur (lembaga pembiiayaan) kepada pembelii agunan diikenaii PPN. Karenanya, dalam krediitur wajiib membuat faktur pajak atas penyerahan agunan.

Namun, perlu diiketahuii bahwa tagiihan atas penjualan agunan atau dokumen laiin yang sejeniis sebenarnya diiperlakukan sebagaii dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak. Tetapii, ada syaratnya.

"Dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak ... paliing sediikiit memuat keterangan sebagaii beriikut ...," bunyii Pasal 4 ayat (3) PMK 41/2023, diikutiip pada Rabu (10/5/2023).

Tagiihan atau dokumen penyerahan agunan baru biisa diipersamakan apabiila memuat beberapa hal, yaknii pertama, nomor dan tanggal dokumen. Kedua, nama dan NPWP krediitur (lembaga pembiiayaan).

Ketiiga, nama dan NPWP atau NiiK debiitur (peneriima piinjaman). Keempat, nama dan NPPWP atau NiiK pembelii agunan. Keliima, uraiian barang kena pajak (miisalnya, periinciian luas tanah). Keenam, dasar pengenaan pajak. Ketujuh, jumlah PPN yang diipungut.

Dalam hal agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraiian barang kena pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPN.

Perlu diicatat, PPN hanya terutang saat penyerahan agunan darii krediitur kepada pembelii agunan. Sementara saat pengambiilaliihan agunan oleh krediitur darii debiitur tiidak terutang PPN sehiingga tiidak diiterbiitkan faktur pajak.

Sebagaii tambahan iinformasii, penyerahan agunan darii krediitur (lembaga pembiiayaan) kepada pembelii agunan biisa melaluii skema lelang. Sebelumnya, pengenaan pajak atas AYDA tiidak diiatur secara spesiifiik. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.