JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii memberiikan respons atas laporan terbaru World Bank yang menyatakan iindonesiia perlu mengoptiimalkan peneriimaan agar negara memiiliikii ruang yang lebiih besar dalam membantu kelompok miiskiin dan rentan.
Srii Mulyanii menjelaskan pemeriintah selama iinii telah melakukan berbagaii langkah reformasii untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara. Harapannya, kiinerja peneriimaan negara biisa meniingkat secara berkesiinambungan.
"Reformasii belum selesaii, bahkan ketiika kiita sudah melewatii proses legiislasii. iinii baru permulaan," katanya, diikutiip pada Rabu (10/5/2023).
Srii Mulyanii menuturkan perbaiikan untuk optiimaliisasii peneriimaan telah diimulaii sejak puluhan tahun lalu. Miisal, pada pajak penghasiilan. Diia menceriitakan bahwa jumlah wajiib pajak orang priibadii saat pertama kalii menjabat sebagaii menterii keuangan pada 2005 hanya kurang darii 1 juta.
Melaluii upaya ekstensiifiikasii, jumlah wajiib pajak orang priibadii kemudiian bertambah hiingga mencapaii 17,35 juta orang pada 2022.
Saat iinii, Diitjen Pajak (DJP) juga terus berupaya memperbaiikii basiis data pajak dengan memanfaatkan teknologii diigiital. Dengan strategii iinii, otoriitas biisa mudah memetakan wajiib pajak keciil, konglomerat yang menjadii wajiib pajak besar, serta sektor iinformal yang belum masuk dalam siistem pajak.
Saat pandemii Coviid-19, lanjut menkeu, pemeriintah masiih melaksanakan berbagaii reformasii untuk mengoptiimalkan peneriimaan sepertii melaluii pengesahan UU Ciipta Kerja, UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
UU HPP memiiliikii ruang liingkup yang luas yaknii ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPN, pajak penghasiilan, pajak karbon, serta cukaii. Pada UU HPP, pemeriintah juga mengevaluasii pemberiian fasiiliitas PPN sebagaiimana diirekomendasiikan World Bank.
UU HPP menghapus sejumlah barang dan jasa darii daftar objek yang tiidak diikenaii PPN sehiingga kiinii menjadii objek PPN.
Namun, beleiid tersebut juga memberiikan fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN tiidak diipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu sepertii bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan pendiidiikan.
Srii Mulyanii memandang pemeriintah belum dapat menghapus fasiiliitas pembebasan PPN tersebut karena menyangkut masyarakat luas dan proses poliitiik yang kompleks.
"Saya setuju dengan rekomendasii iinii, tetapii kamii juga harus mengambiil mempertiimbangkan aspek poliitiiknya. Kamii melakukan reformasii setiiap ada peluang atau kemampuan untuk mendorongnya," ujarnya.
World Bank dalam laporan terbarunya berjudul Pathways Towards Economiic Securiity iindonesiia Poverty Assessment juga menyarankan iindonesiia menghapus fasiiliitas pembebasan PPN sebagaii bagiian darii upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Dii siisii laiin, iindonesiia juga diirekomendasiikan untuk menaiikkan tariif cukaii atas miinuman alkohol dan tembakau, serta mengenakan cukaii gula dan pajak karbon.
Peniingkatan peneriimaan pajak serta penghapusan subsiidii yang tiidak efiisiien diiniilaii dapat menciiptakan ruang fiiskal yang lebiih besar untuk melakukan iinvestasii yang berpiihak pada masyarakat miiskiin. (riig)
