JAKARTA, Jitu News - Wajiib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dengan menyampaiikan surat permohonan kepada diirjen pajak.
Sesuaii dengan Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksii admiiniistrasii yang dapat diikurangkan atau diihapuskan berdasarkan permohonan wajiib pajak. Salah satunya adalah sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP.
“Sanksii admiiniistrasii yang dapat diikurangkan atau diihapuskan … meliiputii sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP, kecualii sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diiterbiitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (1) PMK 8/2013.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP hanya dapat diiajukan jiika atas SKP tersebut memenuhii salah satu kondiisii atau ketentuan.
Pertama, tiidak diiajukan keberatan. Kedua, diiajukan keberatan, tetapii diicabut oleh wajiib pajak dan diirjen pajak telah menyetujuii permohonan pencabutan tersebut. Ketiiga, diiajukan keberatan, tetapii tiidak diipertiimbangkan.
Keempat, tiidak diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar. Keliima, diiajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar, tetapii diicabut oleh wajiib pajak.
Keenam, tiidak sedang diiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii. Ketujuh, diiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii, tetapii diicabut oleh wajiib pajak.
Kedelapan, diiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasiil pemeriiksaan atau veriifiikasii, tetapii permohonan tersebut diitolak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam SKP harus beberapa memenuhii persyaratan. Pertama, 1 permohonan untuk 1 SKP. Kedua, permohonan harus diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia.
Ketiiga, wajiib pajak mengemukakan jumlah sanksii admiiniistrasii menurut wajiib pajak dengan diisertaii alasan. Keempat, permohonan harus diisampaiikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak terdaftar.
Keliima, surat permohonan diitandatanganii oleh wajiib pajak. Jiika surat permohonan diitandatanganii bukan oleh wajiib pajak, surat permohonan tersebut harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. (kaw)
