PELAPORAN SPT

Begiinii Batas Akhiir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

Redaksii Jitu News
Sabtu, 29 Apriil 2023 | 18.49 WiiB
Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan kembalii ketentuan mengenaii batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan sesuaii dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. Jiika tahun pajak adalah Januarii—Desember, batas waktunya jatuh pada besok, Miinggu (30/4/2023).

“Untuk saat iinii belum ada iinformasii terkaiit perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tersebut,” tuliis Kriing Pajak merespons warganet, diikutiip pada Sabtu (29/4/2023).

Sementara iitu, untuk pelaporan SPT Masa, terjadii pergeseran jiika batas waktu bertepatan dengan harii liibur. Kriing Pajak mengatakan jiika batas akhiir bertepatan dengan harii liibur, pelaporan SPT Masa dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya.

“Diiperuntukkan untuk pelaporan SPT Masa bukan SPT Tahunan ya,” iimbuh Kriing Pajak.

Adapun salah satu contohnya adalah SPT Masa PPN untuk masa Maret 2023. Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus diisetor paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan sebelum SPT Masa PPN diisampaiikan.

Akhiir bulan iinii (30/4/2023) merupakan harii liibur (Miinggu). Selaiin iitu, sesuaii dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menterii PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Seniin (1/5/2023) merupakan harii liibur nasiional (harii buruh iinternasiional).

Adapun sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2), harii liibur yang diimaksud adalah harii Sabtu, harii Miinggu, harii liibur nasiional, harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan Pemiiliihan Umum, atau cutii bersama secara nasiional. Dengan demiikiian, pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret diilakukan paliing lambat 2 Meii 2023. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.