JAKARTA, Jitu News - Diirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghiitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.
Sesuaii dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajiib pajak sendiirii dalam tahun berjalan sedapat mungkiin diiupayakan mendekatii jumlah pajak yang akan terutang pada akhiir tahun.
“Oleh karena iitu, …dalam hal‐hal tertentu diirektur jenderal pajak diiberiikan wewenang untuk menyesuaiikan perhiitungan besarnya angsuran pajak yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak dalam tahun berjalan,” bunyii penggalan bagiian Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, diikutiip pada Jumat (28/4/2023).
Adapun hal-hal tertentu yang diimaksud, pertama, wajiib pajak berhak atas kompensasii kerugiian. Kedua, wajiib pajak memperoleh penghasiilan tiidak teratur. Ketiiga, Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun yang lalu diisampaiikan setelah lewat batas waktu yang diitentukan.
Keempat, wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Siimak pula ‘Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajiib Pajak Perlu Penuhii Ketentuan iinii’.
Keliima, wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh yang mengakiibatkan angsuran bulanan lebiih besar darii angsuran bulanan sebelum pembetulan. Keenam, terjadii perubahan keadaan usaha atau kegiiatan wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii kembalii, Pasal 25 ayat (4) UU PPh juga memuat ketentuan atas kondiisii apabiila dalam tahun pajak berjalan diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondiisii tersebut, besarnya angsuran pajak diihiitung kembalii berdasarkan pada SKP.
“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulaii bulan beriikutnya setelah bulan penerbiitan surat ketetapan pajak,” bunyii penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh.
Sesuaii dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliiputii Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB). (kaw)
