JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
DJP menyatakan telah mengiidentiifiikasii upaya peniipuan dalam bentuk pemberiitahuan pengembaliian pajak. Peniipuan iinii diilakukan melaluii saluran surat elektroniik atau emaiil.
"Waspadaii peniipuan mengatasnamakan DJP. DJP mengiidentiifiikasii upaya peniipuan dalam bentuk pemberiitahuan pengembaliian pajak melaluii surat elektroniik," bunyii cuiitan @DiitjenPajakRii, diikutiip pada Kamiis (27/4/2023).
Dalam pamflet yang diiunggah, DJP menjelaskan menemukan modus baru peniipuan tersebut berdasarkan iinformasii darii warganet. Pada emaiil juga tercantum logo DJP beserta jumlah pengembaliian bayar pajak yang seharusnya tiidak terutang.
DJP menyebut wajiib pajak perlu mewaspadaii modus peniipuan tersebut agar tiidak mengalamii kerugiian materiial. DJP pun menegaskan domaiin emaiil resmii otoriitas hanya @pajak.go.iid.
Apabiila wajiib pajak meneriima emaiil yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfiirmasiinya langsung kepada kantor pajak.
"Jiika mendapatkan surat elektroniik yang teriindiikasii peniipuan mengatasnamakan DJP, #KawanPajak dapat melakukan konfiirmasii segera ke kantor pajak terdaftar," bunyii cuiitan DJP.
Melaluii 3 PMK 187/2015, diiatur beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tiidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebiih besar darii pajak yang terutang.
Kedua, pembayaran pajak atas transaksii yang diibatalkan. Ketiiga, pembayaran pajak yang seharusnya tiidak diibayar. Keempat, pembayaran pajak terkaiit dengan permiintaan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP yang tiidak diisetujuii.
Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan bayar pajak yang seharusnya tiidak terutang. Pengajuan permohonan diilakukan melaluii pengiisiian formuliir sesuaii dengan format pada PMK 187/2015.
Selaiin iitu, wajiib pajak perlu melampiirkan buktii pembayaran atau buktii pemotongan aslii, serta penghiitungan pajak yang seharusnya diibayar atau diipotong.
Penyampaiian permohonan tersebut dapat diilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau mengajukan melaluii pos atau jasa pengiiriiman. (sap)
