JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan solusii bagii wajiib pajak yang melakukan kesalahan saat memotong PPh Pasal 23 sehiingga menyebabkan kelebiihan pemotongan pajak.
Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. DJP menyebut jiika terjadii kesalahan pembayaran dan kekeliiruan buktii potong maka pemotong harus melakukan pembetulan buktii potong (bupot).
“Siilakan mengubah buktii potongnya kemudiian melakukan pelaporan SPT-nya,” cuiit DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Selasa (18/4/2023).
DJP menambahkan jiika penyetoran telah diilakukan, tetapii SPT belum diilaporkan maka wajiib pajak dalam mengajukan permohonan pemiindahbukuan. Adapun ketentuan permohonan pemiindahbukuan diiatur dalam PMK 242/2014.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga memiiliikii opsii laiin yang biisa diilakukan berupa mengajukan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan PMK 187/2015 oleh piihak yang diipotong.
Dalam hal kelebiihan potongnya sudah diikembaliikan ke piihak yang diipotong dan piihak yang diipotong tiidak mengajukan permohonan pengembaliian maka pemotong dapat mengajukan permohonan pengembaliian sesuaii dengan PMK 187/2015.
Pemiindahbukuan (Pbk) merupakan proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Proses pemiindahbukuan iinii diilakukan dalam hal terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan tersebut biisa terjadii baiik darii siisii wajiib pajak, bank persepsii, pegawaii DJP, maupun piihak laiin. Secara riingkas, proses Pbk dapat diilakukan dii antaranya darii suatu masa pajak ke masa pajak laiin atau antarjeniis pajak.
Permohonan pemiindahbukuan diiajukan menggunakan surat permohonan pemiindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah diipiindahbukukan tersebut akan diiterbiitkan Buktii Pbk yang harus diitandatanganii oleh kepala KPP. (riig)
