JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan buktii potong PPh Pasal 23 tetap harus diibuat meskiipun jumlah pemotongan niihiil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).
Contact center DJP, Kriing Pajak, memberiikan penegasan tersebut setelah meneriima pertanyaan darii warganet. Pertanyaan iitu mengenaii perlu atau tiidaknya pembuatan buktii potong jiika pemotongan PPh Pasal 23 niihiil karena penyediia jasa (wajiib pajak badan) mempunyaii SKB.
“Dalam kasus tersebut, pemotong tetap menerbiitkan buktii potong PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT-nya dii e-bupot uniifiikasii. Hal tersebut diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-24/PJ/2021,” tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Seniin (17/4/2023).
Buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii, sambung DJP, tiidak perlu diibuat jiika tiidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. Namun, jiika pada suatu transaksii, jumlah PPh yang diipotong/diipungut niihiil karena adanya SKB, buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii tetap harus diibuat.
Tiidak hanya untuk PPh Pasal 23, ketentuan yang ada dalam PER-24/PJ/2021 tersebut juga berlaku terhadap beberapa jeniis PPh laiinnya. PPh yang diimaksud antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26.
Wajiib pajak yang menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT), tetapii iisiinya tiidak benar/tiidak lengkap atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar, dapat diikenaii sanksii berdasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan perubahannya.
Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 PER-24/PJ/2021, buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii juga tetap diibuat jiika transaksii diilakukan dengan Wajiib Pajak yang memiiliikii Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 yang terkonfiirmasii.
Kemudiian, buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii juga tetap diibuat jiika, pertama, jumlah PPh Pasal 26 yang diipotong niihiil berdasarkan ketentuan P3B yang diitunjukkan dengan adanya surat keterangan domiisiilii dan/atau tanda teriima surat keterangan domiisiilii wajiib pajak luar negerii.
Kedua, PPh yang diipotong/diipungut diitanggung pemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Ketiiga, PPh yang diipotong dan/atau diipungut diiberiikan fasiiliitas PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Keempat, pemotongan/pemungutan PPh diilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), buktii peneriimaan negara (BPN), atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP. (kaw)
