JAKARTA, Jitu News – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan peneliitiian atas SPT yang telah diisampaiikan wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (12) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, peneliitiian dalam peneriimaan SPT atau biiasa diisebut dengan peneliitiian SPT merupakan serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiiran-lampiirannya.
“Terhadap surat pemberiitahuan (SPT) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak atau kuasanya diilakukan pengolahan yang meliiputii peneliitiian SPT dan perekaman SPT,” bunyii Pasal 21 PMK 243/2014, diikutiip pada Jumat (21/4/2023).
Terdapat beberapa hal yang akan diiteliitii KPP dalam kegiiatan peneliitiian SPT sebagaiimana diiatur dalam PMK 9/2018. Pertama, SPT diitandatanganii wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, SPT diisampaiikan dalam bahasa iindonesiia dengan memakaii satuan mata uang selaiin rupiiah, terhadap wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin menterii keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan memakaii bahasa asiing dan dengan mata uang selaiin rupiiah.
Ketiiga, SPT sepenuhnya diilampiirii keterangan dan/atau dokumen sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
Keempat, SPT lebiih bayar diisampaiikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhiirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagiian tahun pajak dan telah diitegur secara tertuliis.
Keliima, SPT diisampaiikan sebelum diirjen pajak melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal SPT yang diisampaiikan melaluii saluran tertentu (diitetapkan Diitjen Pajak) telah memenuhii ketentuan dii atas, buktii peneriimaan elektroniik yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) merupakan buktii peneriimaan SPT. (riig)
