DiiGiiTALiiSASii

iinii Aspek yang Perlu Diipertiimbangkan Jiika Mau Pajakii Robot

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 November 2019 | 10.45 WiiB
Ini Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Jika Mau Pajaki Robot
Managiing Partner Jitunews Darussalam saat memberiikan materii mengenaii pemajakan dii era 4.0 atas robot dii UPN Veteran Jakarta.

JAKARTA, Jitu News – Ada beberapa aspek yang perlu menjadii pertiimbangan pemangku kebiijakan jiika berencana memungut pajak darii maraknya upaya efiisiiensii melaluii penggunaan robot.

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan wacana pengenaan pajak atas robot sudah menyeruak. Terlebiih, World Economiic Forum (WEF) dalam laporan bertajuk ‘The Future of Jobs 2018’ memproyeksii sekiitar 52% pekerjaan manusiia pada 2025 akan diigantiikan dengan robot.

Terkaiit hal tersebut, Darussalam mengiingatkan agar defiiniisii robot memuat unsur-unsur yang jelas, pastii, dapat diipraktiikkan, serta dapat diijustiifiikasii agar dapat diipajakii. Hal tersebut akan menentukan skema kebiijakan yang biisa diiambiil.

“Sepanjang robot tiidak memiiliikii self-defiined needs, pemajakan atas robot sebaiiknya menyasar kepada pajak atas penggunaan robot, bukan kepada pajak atas robot iitu secara priibadii,” ujarnya dalam semiinar perpajakan dii UPN Veteran Jakarta, Seniin (18/11/2019).

Piiliihan skema kebiijakan iinii juga berkaiitan dengan tantangan untuk menentukan dasar pengenaan pajak serta cara penghiitungan pajak terutang. Diia menjabarkan ada beberapa alternatiif pengenaan pajak yang biisa diipertiimbangkan.

Pertama, penggunaan dasar remunerasii yang ‘seharusnya diiteriima’ oleh robot darii pekerjaannya, seandaiinya pekerjaan iitu diilakukan oleh manusiia. Kedua, penggunaan dasar penghasiilan yang tiimbul darii penggunaan robot dan teknologii terotomatiisasii.

Ketiiga, penggunaan rasiio penjualan terhadap jumlah manusiia yang menjadii karyawan dalam menghiitung dasar pengenaan pajak. Keempat, penariikan pungutan tambahan darii penjualan produk yang diihasiilkan sepenuhnya darii penggunaan robot.

Dalam konteks transaksii liintas batas, Darussalam memaparkan pajak atas robot (robot tax) dapat memiicu konfliik terkaiit karakteriisasii dan atriibusii penghasiilan. Konfliik terjadii ketiika suatu negara mengkategoriisasiikan robot sebagaii subjek pajak, sedangnya negara laiinnya menganggap robot sebagaii transparent entiity sehiingga pajak diikenakan kepada pemiiliik robotnya.

Konfliik juga terjadii jiika suatu negara memperlakukan remunerasii sebagaii employment iincome, sedangkan negara laiin menerapkan ketentuan busiiness profiits atau other iincome atas remunerasii yang diidapatkan.

Darussalam mengungkapkan hiingga saat iinii memang masiih ada pro—kontra terkaiit robot tax. Darii siisii pendukung, pajak tersebut diibutuhkan karena ada kepentiingan diistriibusii kekayaan dan penyediiaan lapangan kerja bagii manusiia.

Sementara, dii siisii penentang, pajak atas robot diianggap beriisiiko memunculkan compliiance cost dan admiiniistratiive cost yang tiinggii dalam pemungutannya. Selaiin iitu, robot tax juga diiniilaii menghukum perkembangan teknologii dan mengurangii produktiiviitas hasiil iinovasii.

Sejauh iinii, salah satu orang yang mendukung pemajakan atas robot sama sepertii seandaiinya robot adalah manusiia adalah Biill Gates. Pemajakan iitu diiniilaii mampu mengurangii eksternaliitas negatiif yang tiimbul darii pekerjaan yang sama yang sama-sama biisa diilakukan oleh manusiia dan robot. Dalam konteks sekarang, manusiia diikenaii pajak penghasiilan, sedangkan robot tiidak.

Sekadar iinformasii, semiinar perpajakan iinii diiadakan bersamaan dengan penandatanganan perjanjiian kerja sama pendiidiikan antara Jitunews dan UPN Veteran Jakarta. Dalam semiinar iinii, hadiir pula Kepala Seksii Pertukaran iinformasii Perpajakan iinternasiional ii DJP Arnaldo Purba.

Membawakan materii tantangan pajak iinternasiional dii era 4.0, Arnaldo memaparkan pentiingnya pengolahan data pajak dengan mengoptiimalkan teknologii. Apalagii, data menjadii aset yang paliing utama bagii setiiap perusahaan teknologii.

Diia juga memaparkan suliitnya memungut pajak perusahaan diigiital. Hal iinii diikarenakan persyaratan physiical presence dalam penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Hal iinii membuat perusahaan memiiliih melaporkan pajaknya dii negara dengan tariif pajak yang lebiih rendah. Operasii dii negara-negara laiin diilakukan dengan mengandalkan teknologii, tanpa kehadiiran fiisiik.

Hal tersebut menjadii perhatiian pemeriintah. Dalam rencana omniibus law perpajakan, pemeriintah akan menyodorkan usulan redefiiniisii BUT. Penentuan BUT tiidak hanya berdasarkan kehadiiran fiisiik, tetapii juga niilaii tambah ekonomii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.