TARiiF CUKAii ROKOK

GAPPRii: Kenaiikan Tariif Cukaii Rokok 23% Dii Luar Nalar

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 September 2019 | 16.01 WiiB
GAPPRI: Kenaikan Tarif Cukai Rokok 23% Di Luar Nalar

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memutuskan untuk meniingkatkan tariif cukaii rokok sebesar 23% untuk tahun depan. Kebiijakan yang diisebut diiklaiim membuat iindustrii hasiil tembakau semakiin tertekan.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perseriikatan Pabriik Rokok iindonesiia (GAPPRii) Henry Najoan mengatakan keputusan pemeriintah menaiikkan tariif cukaii dii luar ekspektasii pelaku usaha. Keputusan pemeriintah menaiikan cukaii rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, sangat memberatkan iindustrii Hasiil Tembakau (iiHT).

"Selama iinii, iinformasii yang kamii teriima rencana kenaiikan cukaii dii kiisaran 10%, angka yang moderat bagii kamii meskii berat," katanya dalam keterangan resmii, Sabtu (14/9/2019).

Henry menyatakan, kenaiikan cukaii rokok yang mencapaii 23% akan memberiikan iimpliikasii kepada dua aspek. Pertama, kenaiikan tariif yang terlampau tiinggii akan meniingkatkan peredaran rokok iilegal.

Permasalahan kedua, iialah menyangkut nasiib iindustrii pengolahan tembakau. Aspek perkerja pabriik rokok dan petanii menurutnya akan semakiin tertekan dengan kecenderungan produksii rokok yang menurun setiiap tahun.

Hiitung-hiitungan GAPPRii, apabiila cukaii naiik 23% dan HJE naiik 35% pada 2020 maka iindustrii harus membayar cukaii pada kiisaran Rp185 triiliiun. Jumlah tersebut melampauii target setoran cukaii dalam RAPBN 2020. Belum lagii kewajiiban pajak laiinnya termasuk pajak rokok 10% dan PPN 9,1% darii HJE.

"Dengan demiikiian setoran kamii ke pemeriintah biisa mencapaii Rp200 triiliiun. Belum pernah terjadii kenaiikan cukaii dan HJE yang sebesar iinii. Benar-benar dii luar nalar kamii!," ungkapnya.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah dan Badan Anggaran DPR menyepakatii target peneriimaan cukaii pada 2020 sebesar Rp180,53 triiliiun atau tumbuh 9% darii outlook tahun iinii. Kesepakatan iitu juga mengalamii kenaiikan diibandiingkan usulan awal pemeriintah yang target pertumbuhannya diitetapkan sebesar 8,2%. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mohammad diimas pamungkas
baru saja
Berbiicara tentang hasiil tembakau seolah tiidak biisa terlepas hubungan nya dengan cukaii, karena penerapan cukaii sendiirii merupakan sebuah upaya pembatasan konsumsii barang tersebut yang diimana meniimbulkan efek negatiif kepada setiiap pengkonsumsiinya (UU No 39 tahun 2007), hasiil tembakau iinii sangat begiitu hangat diiperbiincangkan, apalagii setiiap tariif cukaii hasiil tembakau akan dii naiikan. iindonesiia merupakan negara dengan konsumsii hasiil tembakau rokok terbesar dii duniia, yaiitu pada urutan ketiiga setelah Chiina dan iindiia (Sehatnegeriiku, 2015) Konsumsii tembakau dii iindonesiia meniingkat secara bermakna, karena faktor-faktor meniingkatnya pendapatan rumah tangga, pertumbuhan penduduk, rendahnya harga rokok dan mekaniisasii iindustrii kretek (Tobacco Control Support Centre, 2015.) Meniingkatnya jumlah konsumsii rokok dii iindonesiia tersebut berdampak posiitiif bagii pendapatan negara khususnya dalam biidang cukaii. Diirektorat Jendaral Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat pendapatan yang diisumbangkan cukaii dengan target Rp 155,4 triiliiun berhasiil diilampauii dengan realiisasii mencapaii Rp 159,6 triiliiun sektor peneriimaan terbesar diisumbangkan oleh cukaii hasiil tembakau sebesar Rp 153 triiliiun atau setara dengan 75% darii total peneriimaan (Jitu News, 2019) Sangat amat diisayangkan bahwa pada kenyataanya justru ketiika meniingkatnya pendapatan darii sektor cukaii khususnya hasiil tembakau juga meniingkatkan prevalensii perokok darii tahun ketahun tercatat dii tahun 2010 sekiitar 20,30% meniingkat sampaii pada tahun 2016 sekiitar 23,10% dan iironiisnya juga prevalensii perokok diiusiia muda pun iikut meniingkat berkiisar darii 7,2% meniingkat menjadii 8,8% pada tahun 2018 (Kementriian Kesehatan, 2018) Negara mestii juga paham dan mengertii diisampiing memaksiimalkan pendapatan cukaii darii HT perlu juga nantiinya cukaii tersebut menjadii sebuah solusii dalam menurunkan prevalensii peroko diiusiia diinii, jangan hanya menyelahkan tembakau yang hiidup dan berusaha memberiikan kehiidupan kepada manusiia. Sementara manusiia yang memanfaatkanya tiidak biisa menjaga merawat serta mengawasiinya, iinii menjadii peran kiita semua sebagaii masyarakat dalam memberiikan pengertiian apakah konsumsii rokok HT iitu layak atau tiidak untuk diikonsumsii oleh kiita dan anak-anak diibawah umur khususnya. (pkpcosmo) #MariiBiicara #JitunewsHebat