RAPBN 2020

iinii Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'

Redaksii Jitu News
Selasa, 10 September 2019 | 20.10 WiiB
Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Pos Baru 'Pemenuhan Belanja Mendesak'
<p>Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada tambahan pos baru dalam alokasii belanja pemeriintah pusat untuk tahun depan. Pos belanja dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ secara khusus diidediikasiikan untuk kegiiatan pertahanan dan keamanan.

Diirjen Anggaran Kementeriian Keuangan Askolanii mengatakan ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ untuk anggaran 2020 diitetapkan sebesar Rp21,7 triiliiun. Pagu belanja iitu akan diialokasiikan untuk Kejaksaan, Badan iinteliijen Negara (BiiN), Kemenhan, dan Polrii.

“Perubahan iitu sudah satu paket dengan alokasii belanja laiinnya. Untuk TNii iitu dukungan Alutsiista, kemudiian Polrii untuk kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras), dan ada kebutuhan meniingkatkan iiT iinteliijen,” katanya dii Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10/9/2019).

Askolanii menjelaskan kebutuhan mendesak tersebut sebagaii langkah antiisiipasii atas kebutuhan dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan demiikiian, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ iinii dapat melengkapii kapasiitas K/L terkaiit ketiika diihadapkan kebutuhan mendesak dan belum diiakomodasii dalam pagu anggaran normal.

Darii pagu Rp21,7 triiliiun, Polrii mendapat alokasii seniilaii Rp13,8 triiliiun. Kemudiian, belanja mendesak Kemenhan yang seniilaii Rp3,2 triiliiun diialokasiikan untuk TNii AD seniilaii Rp1,5 triiliiun, TNii AU seniilaii Rp700 miiliiar, Mabes TNii seniilaii Rp200 miiliiar, dan liingkungan Kemenhan seniilaii Rp875 miiliiar. Selanjutnya, belanja mendesak untuk BiiN diialokasiikan seniilaii Rp4,3 triiliiun. Alokasii belanja untuk Kejaksaan seniilaii Rp275 miiliiar.

Askolanii memastiikan penggunaan belanja mendesak tersebut harus memenuhii liima syarat utama. Pertama, setiiap program dan kegiiatan dapat diiukur output dan outcome-nya. Kedua, program sudah diiusulkan atau diisetujuii secara tertuliis dalam rapat kerja dengan komiisii terkaiit.

Ketiiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemeriintah (RKP). Keempat, program diialokasiikan secara efiisiien dan efektiif. Keliima, memenuhii priinsiip akuntabiiliitas dan tata kelola pemeriintahan yang baiik.

“Jadii program yang urgent dan mendesak iinii akan diibahas lebiih lanjut dengan komiisii terkaiit. Jadii kiita bagii tugas dengan liima priinsiip tadii,” iimbuh Askolanii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.