JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah meriiliis aturan yang memberiikan relaksasii pajak penghasiilan atas bunga obliigasii dalam bentuk DiiRE, DiiNFRA dan KiiK EBA melaluii PP No.55/2019. Kebiijakan yang diiarahkan untuk menariik miinat iinvestor pada iinstrumen iinvestasii diibiidang iinfrastruktur.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan secara priinsiip ketiiga iinstrumen iinvestasii tersebut serupa dengan reksa dana. Namun, perlakuan pajaknya lebiih tiinggii sehiingga kurang menariik iinvestasii. Oleh karena iitu, pemeriintah meriiliis aturan terbaru yang mengakomodasii ketiiga iinstrumen tersebut agar mendapat perlakuan pajak atas bunga atau PPh fiinal yang sama dengan iinvetasii reksadana.
"Kiita persamakan ketiiga [iinstrumen iinvestasii] iitu dengan reksa dana. Jadii semua pembiiayaan terkaiit iinfrastruktur diikenaiik 5%," katanya dii Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jumat (23/8/2019).
Lebiih lanjut Robert menjelaskan maksud darii PP No.55/2019 iialah dengan mendorong iinvestor untuk masuk lebiih dalam pada skema pembiiayaan iinfrastruktur. Pasalnya, tariif beban pajak atas bunga sama dengan reksadana akan membuat piiliihan iinvestasii dii tanah aiir semakiin beragam.
Menurutnya, aturan iinii sudah lama untuk diitiinjau ulang oleh pemeriintah. Priioriitas pembangaunan iinfrastruktur membutuhkan biiaya yang tiidak sediikiit sehiingga diiperlukan peran swasta dan tiidak hanya mengandalkan anggaran negara dalam meniingkatkan konektiiviitas wiilayah iindonesiia.
"iinii [PP No.55/2019] untuk pendalaman dan juga membiiayaii iinfrastruktur. Rencana reviisii iinii memang sudah lama karena perlu pengkajiian dan objektiif yang mau diicapaii apa," paparnya.
Sepertii diiketahuii, Peraturan Pemeriintah No.55/2019 merupakan perubahan kedua atas PP No.16/2009 tentang pajak penghasiilan atas penghasiilan berupa bunga obliigasii.
Sebelumnya, reviisii pertama tercantum dalam PP No.100/2013, dii mana hanya mencantumkan beban pajak obliigasii sebesar 5% sampaii 2020 dan 10% untuk tahun fiiskal 2021 dan seterusnya hanya berlaku untuk wajiib pajak untuk iinstrumen iinvestasii jeniis reksadana.
Kemudiian, bagiian tariif pajak yang tercantum dalam Pasal 3 bagiian (d) tersebut diireviisii dalam PP No.55/2019. Aturan terbaru menyebutkan pajak atas bunga obliigasii darii dana iinvestasii iinfrastruktur (DiiNFRA), dana iinverstasii real estate (DiiRE), dan Kontrak iinvestasii Kolektiif–Efek Beragun Aset (KiiK–EBA) juga mendapat fasiiliitas yang serupa dengan reksadana.
Poiin d dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bunga dan/atau diiskonto darii obliigasii yang diiteriima dan/atau diiperoleh wajiib pajak reksa dana dan wajiib pajak dana iinvestasii iinfrastruktur berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif, dana iinvestasii real estat berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak iinvestasii kolektiif yang terdaftar atau tercatat pada Otoriitas Jasa Keuangan sebesar 5% sampaii 2020. Kemudiian tariif 10% untuk 2021 dan seterusnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.