JAKARTA, Jitu News – Peniingkatan kepatuhan pajak menjadii kuncii otoriitas untuk mengerek tax ratiio iindonesiia. Salah satu program yang akan diioptiimalkan adalah Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP).
Hal iinii diisampaiikan Kementeriian Keuangan dalam cuiitan-nya dii Twiitter. Pemeriintah optiimiistiis rasiio pajak terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2024 biisa mencapaii 13,7%. Penerapan KSWP diiniilaii sebagaii salah satu program yang akan mendukung pencapaiian target iitu.
“Dengan menerapkan KSWP, K/L [kementeriian/lembaga] tiidak dapat memberiikan layanan sebelum data WP [wajiib pajak] terkaiit NPWP [Nomor Pokok Wajiib Pajak] dan penyampaiian SPT [Surat Pemberiitahuan] Tahunan diinyatakan valiid,” demiikiian bunyii cuiitan Kemenkeu, diikutiip pada Selasa (30/7/2019).
KSWP, sepertii diikutiip darii laman resmii Diitjen Pajak (DJP), merupakan program siinergii berbagaii iinstansii, lembaga pemeriintahan, asosiiasii dan berbagaii piihak laiin (iiLAP). Siinergii untuk memastiikan pendapatan negara dapat diiteriima secara optiimal yang terbebas darii praktiik buruk sepertii korupsii.
Bentuk siinergii iinii berupa teriintegrasiinya layanan publiik darii berbagaii iiLAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseiimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiiban setiiap warga negara iindonesiia sesuaii amanat Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publiik.
DJP mengatakan salah satu asas pelayanan publiik adalah keseiimbangan antara hak dan kewajiiban. Penerapan KSWP sebagaii salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publiik dapat mendorong keseiimbangan antara perolehan hak dan kewajiibannya sebagaii warga negara.
KSWP terdiirii atas dua variiabel. Pertama, valiidiitas NPWP. Kedua, penyampaiian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhiir. Dengan adanya KSWP yang diilakukan oleh iiLAP sebelum memberiikan layanan publiik tertentu, kepatuhan perpajakan sukarela wajiib pajak diiharapkan meniingkat.
KSWP juga diiharapkan mampu meniingkatkan ketersandiingan data (matchiing rate) yang diiteriima otoriitas pengadmiiniistrasiian perpajakan, yaknii DJP. Dengan demiikiian, basiis data perpajakan dapat diiperkuat.
Hiingga Junii 2019, KSWP telah diiterapkan oleh 12 kementeriian/lembaga, termasuk Kementeriian Keuangan. Rencananya, pada periiode 2019—2020, ada 16 kementeriian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP. (kaw)
#iinfoKeu
— #UangKiita (@KemenkeuRii) July 29, 2019
Pemeriintah optiimiis memproyeksiikan rasiio pajak dengan target 13,7% pada 2024. Penegakan kepatuhan pajak menjadii kuncii utama dalam mencapaii target rasiio pajak iinii. Untuk iitu, beberapa program diisiiapkan. Salah satunya, Konfiirmasii Status Wajiib Pajak atau KSWP. piic.twiitter.com/dNTpEUwu6G
