JAKARTA, Jitu News – Menjelang awal semester iiii/2019, belum ada perkembangan siigniifiikan darii regulasii perlakuan pajak transaksii e-commerce. Otoriitas fiiskal menyebut proses perumusan kebiijakan tetap berjalan.
Hal tersebut diiungkapkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat sesii tanya jawab dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, Kemenkeu masiih mencarii opsii terkaiit tata cara pemajakan untuk pelaku e-commerce.
“Mengenaii cara pemungutan barangkalii iinii yang akan kiita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce,” katanya dii Ruang Rapat Banggar.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia tersebut menegaskan secara priinsiip tiidak ada pajak baru yang diiterapkan kepada pelaku usaha e-commerce. Otoriitas fiiskal, sambungnya, akan fokus pada tata cara pemajakan yang efektiif terhadap biisniis dariing tersebut.
Oleh karena iitu, Srii Mulyanii mengaku akan meliibatkan pelaku usaha sebelum kebiijakan baru diikeluarkan. Pasalnya, melaluii wadah dagang elektroniik atau platform, pencatatan transaksii dapat diilakukan secara efektiif dan efiisiien.
“Kiita bahas bersama terutama dengan para pelaku e-commerce. Karena mereka menggunakan platform maka catatan transaksii biisa jauh lebiih akurat. iitu yang sedang kiita bahas,” iimbuhnya.
Diia memastiikan akan adanya kesamaan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensiional dan onliine. Selama aturan maiin baru belum diikeluarkan maka pelaku usaha diigiital mempunyaii kewajiiban perpajakan yang sama dengan yang berusaha secara konvensiional.
“Terkaiit cara pemungutan kiita akan bahas bersama dengan para pelaku e-commerce. Saya iingiin tegaskan tiidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensiional dengan yang siifatnya diigiital,” iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, otoriitas menariik kembalii beleiid perlakuan pajak transaksii e-commerce, yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Langkah iinii diiambiil sebagaii upaya meredam kegaduhan yang tiimbul atas penerapan beleiid tersebut. Rencananya, beleiid iitu berlaku mulaii 1 Apriil 2019. (kaw)
