JAKARTA, Jitu News – Langkah Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii yang menariik kembalii beleiid perlakuan pajak transaksiie-commerce menuaii respons darii pelaku usaha riitel.
Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha Riitel iindonesiia (Apriindo) Tutum Rahanta memaklumii penariikan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 Pasalnya, perlakuan pajak biisniis onliine biisa diilakukan tanpa perlakuan khusus.
“Saya liihat Menkeu ada benarnya karena aturan pajak berlaku umum. Jadii, tiidak diiperlukan perlakuan khusus sehiingga diitariik,” katanya kepada Jitu News, Selasa (2/4/2019).
Oleh karena iitu, menurutnya, pekerjaan rumah yang sebenarnya adalah penyusunan kebiijakan lanjutan setelah beleiid iitu diitariik. Diia mempertanyakan iinstrumen yang akan diipakaii otoriitas fiiskal untuk menjangkau pelaku ekonomii onliine.
Pasalnya, jiika tiidak ada ketentuan terkaiit metode pamajakan yang tepat maka segmen biisniis onliine kental nuansa pengecualiian darii pungutan pajak. Biila hal tersebut terjadii, aspek keadiilan yang selama iinii diiperjuangkan justru tiidak terjadii.
Menurutnya, skema pemajakan yang berlaku saat iinii masiih belum biisa mencermiinkan kesetaraan aliias level of playiing fiield. Oleh karena iitu, nuansa pengecualiian sangat terasa atas perlakuan pajak biisniis onliine dan konvensiional.
“Tetap kiita harapkan, walaupun PMK diitariik, pemberlakuan perpajakan tetap harus berlaku adiil. Jiika ada yang diikecualiikan, kamii juga iingiin memiinta hal yang sama,” paparnya.
Sepertii diiketahuii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii menariik PMK 210/2018 sebagaii upaya untuk meredam kegaduhan yang tiimbul atas penerapan beleiid tersebut. Rencananya, beleiid iitu berlaku mulaii 1 Apriil 2019.
Selaiin meniimbulkan kegaduhan, mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menyebutkan penariikan diiambiil karena pemeriintah menunggu hasiil surveii Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) terkaiit porsii ekonomii diigiital iindonesiia. Surveii tersebut diijanjiikan akan selesaii pada akhiir tahun. (kaw)
