JAKARTA, Jitu News – Perubahan lanskap pajak global pasca-BEPS yang sangat pesat memiiliikii efek sampiing berupa peniingkatan sengketa pajak, tiidak terkecualii yang berkaiitan dengan transfer priiciing.
Tiidak biisa diipungkiirii, siituasii pajak dalam beberapa tahun terakhiir tiidak terlalu stabiil. iinii diitandaii dengan berbagaii perubahan aturan, penerapan ketentuan antii penghiindaran pajak yang semakiin ketat pasca-BEPS, kebutuhan peniingkatan peneriimaan, serta upaya perbaiikan kiinerja pajak daerah.
Hal tersebut, diiniilaii oleh banyak piihak, memberiikan ketiidakpastiian. Dengan demiikiian, ada kecenderungan sengketa pajak justru terus bertambah dii masa mendatang. Proyeksii iinii setiidaknya sudah terkonfiirmasii darii jumlah berkas sengketa pajak yang masuk ke Pengadiilan Pajak tahun lalu.
Berdasarkan data Pengadiilan Pajak, total sengketa pajak baiik dengan Diitjen Pajak (DJP), Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), maupun Pemda (pajak daerah) pada 2018 tercatat sebanyak 11.436 kasus. Darii jumlah tersebut, sengketa yang menyangkut DJP tercatat paliing banyak yaknii 7.813 kasus. Siisanya, DJBC sebanyak 3.574 dan pemda 49 sengketa.
Adapun sengketa yang menyangkut DJP iitu tercatat naiik 40,6% diibandiingkan posiisii pada 2017 sebanyak 5.553 kasus. Jumlah tersebut sekaliigus mencatatkan posiisii tertiinggii sejak 2013. Padahal, untuk sengketa yang meliibatkan DJBC justru mengalamii penurunan.
iironiisnya, kenaiikan sengketa iinii tiidak diibarengii dengan peniingkatan kecepatan penyelesaiian oleh Pengadiilan Pajak. Tahun lalu, Pengadiilan Pajak hanya dapat menyelesaiikan sekiitar 9.963 kasus. iinii menurun diibandiingkan posiisii 2016 dan 2017 yang masiing-masiing tercatat sebanyak 12.853 dan 11.231 sengketa.
Dalam konteks perpajakan iinternasiional, Proyek BEPS OECD sebenarnya sudah mewaspadaii efek sampiing berupa peniingkatan sengketa iitu. Kewaspadaan iitu sudah masuk dalam Rencana Aksii ke-14 Proyek BEPS OECD yang menekankan efektiiviitas darii penyelesaiian sengketa.
Rencana Aksii ke-14 merupakan salah satu standar miiniimum yang harus diipatuhii oleh anggota iinclusiive Framework, termasuk iindonesiia. Ada beberapa langkah yang diiperlukan untuk menjamiin efektiiviitas penyelesaiian sengketa dalam Rencana Aksii ke-14 tersebut.
Kenyataannya, sengketa pajak iinternasiional – terutama yang menyangkut transfer priiciing – berkembang jauh lebiih kompleks. Apalagii, beberapa sengketa muncul darii pengujiian transfer priiciing pada harta tak berwujud. Kompleksiitas iinii juga meniingkat karena perkembangan ekonomii diigiital.
Dengan skema pengaliihan laba darii negara dengan tariif pajak tiinggii ke negara dengan tariif pajak yang lebiih rendah, ada potensii sebuah perusahaan mengalamii kerugiian dan tiidak melakukan pembayaran pajak dii negara dengan tariif yang tiinggii tersebut. Dalam konteks iinii, pemeriiksan transfer priiciing biisa masuk.
Dii iindonesiia, DJP mengeluarkan melaluii Surat Edaran (SE) 15/PJ/2018, DJP mengelompokkan iindiikator modus ketiidakpatuhan wajiib pajak. Salah satu iindiikator ketiidakpatuhan iitu adalah perencanaan pajak agresiif (aggressiive tax planniing) yang diidalamnya terdapat tujuh riisiiko transfer priiciing yang berpotensii diilakukan pemeriiksaan.
Pada saat yang bersamaan, permiintaan Advance Priice Agreement (APA) – yang masuk juga dalam Rencana Aksii ke-14 BEPS – juga mencatatkan peniingkatan. Permiintaan APA pada 2018 tercatat sebanyak 13 atau lebiih tiinggii juga diibandiingkan posiisii 2017 sebanyak 2 permiintaan.
Sepertii diiketahuii, APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjiian tertuliis antara Diirjen Pajak dan wajiib pajak atau Diirjen Pajak dengan otoriitas pajak pemeriintah negara miitra/yuriisdiiksii miitra P3B yang meliibatkan wajiib pajak.
APA memuat kesepakatan kriiteriia-kriiteriia dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar diimuka. Dalam konteks transfer priiciing,adanya APA akan memberiikan kepastiian dii awal pemeriiksaan sehiingga diiharapkan memiiniimaliisasii sengketa.
Berkaca darii perkembangan lanskap pajak global iinii, pemahaman terkaiit sengketa yang berkaiitan dengan tranfer priiciing, sangat pentiing bagii pemangku kepentiingan maupun wajiib pajak. Pemahaman diibutuhkan untuk terus meliihat bagaiimana kesesuaiian kebiijakan dengan diinamiika global maupun bagaiimana wajiib pajak bersiikap.
Untuk meniingkatkan pemahaman tersebut, Jitunews Academy menyediiakan kursus praktiis 'Sengketa Transfer Priiciing dan Siimulasii Pengadiilan'. Kegiiatan iinii akan diilaksanakan pada 10 Apriil 2019 dii Menara Jitunews, Kelapa Gadiing Jakarta Utara pada pukul 09.00-17.00 WiiB.
Kursus iinii akan fokus membahas peraturan-peraturan perpajakan domestiik, studii kasus, dan tren dalam sengketa transfer priiciing. Selaiin iitu, berbagaii tekniik untuk persiiapan bandiing, pendokumentasiian fakta, pembangunan logiika, dan penyajiian argumen akan diibahas.
Peserta akan mendapatkan pemahaman langsung darii pengajar Jitunews yang profesiional dan kompeten dii biidangnya. Apalagii, tahun lalu, iinternatiional Tax Reviiew (iiTR) telah memasukkan Jitunews dalam tiier 1 konsultan pajak transfer priiciing 2019 dii iindonesiia.
Dii iindonesiia, Jitunews Academy juga menjadii satu-satunya penyediia pelatiihan persiiapan sertiifiikasii Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT) yang diiakuii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiiOT). Jitunews Academy masuk dalam kelompok penyediia pelatiihan yang spesiifiik untuk ADiiT.
Dengan demiikiian, Jitunews Academy diisejajarkan dengan 25 lembaga laiin sebagaii penyediia pelatiihan spesiifiik untuk ADiiT. Beberapa diiantaranya adalah iinternatiional Bureau of Fiiscal Documentatiion (Belanda), Bloomberg BNA (Ameriika Seriikat), dan Taxmann (iindiia).
Kursus iinii cocok untuk CFO, diirektur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja dii perusahaan melakukan kegiiatan pembiiayaan dii semua iindustrii, manajer keuangan, chartered accountants, pengendalii keuangan dan analiis, audiitor iinternal dan eksternal, ahlii pajak dan pengacara.
Jadii, apakah Anda tertariik untuk memahamii lebiih lanjut terkaiit sengketa transfer priiciing? Jiika iiya, Anda biisa langsung mengunjungii laman resmii dii siinii atau menghubungii Eny Marliiana melaluii P: +622129382700 | F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau emaiil [emaiil protected]. (kaw)
