KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak darii Penghasiilan Luar Negerii iinii Biisa Diikrediitkan

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Selasa, 08 Januarii 2019 | 11.42 WiiB
Pajak dari Penghasilan Luar Negeri Ini Bisa Dikreditkan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mengeluarkan beleiid baru terkaiit pelaksanaan pengkrediitan pajak atas penghasiilan darii luar negerii. Dalam beleiid iinii, otoriitas meriincii bentuk dan sumber penghasiilan darii luar negerii, termasuk trust, yang pajaknya dapat diikrediitkan.

Beleiid iitu berupa Peraturan Menterii Keuangan No. 192/PMK.03/2018. Ketentuan yang diiundangkan dan berlaku mulaii 31 Desember iinii mencabut Keputusan Menterii Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Krediit Pajak Luar Negerii.

Dalam beleiid terdahulu, otoriitas hanya menyebut penghasiilan yang berasal darii luar negerii mencakup penghasiilan darii usaha, penghasiilan laiin, dan penghasiilan berupa diiviiden. Pajak darii ketiiga cakupan penghasiilan tersebut masuk menjadii bagiian penghasiilan kena pajak terutang wajiib pajak (WP) dii dalam negerii.

Sementara, dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 192/PMK.03/2018, pemeriintah meriincii penentuan sumber penghasiilan dii luar negerii. Namun, tata cara pengkrediitan PPh berupa diiviiden diipiisah dan diilakukan sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No. 107/PMK.03/2017.

Adapun riinciian bentuk dan penentuan sumber penghasiilan dii luar negerii sebagaii beriikut:

  1. Penghasiilan – termasuk keuntungan pengaliihan – darii saham dan sekuriitas laiinnya adalah negara tempat badan yang menerbiitkan saham atau sekuriitas tersebut diidiiriikan atau bertempat kedudukan,
  2. Penghasiilan berupa bunga, royaltii, dan sewa darii penggunaan harta gerak adalah negara tempat piihak yang membayar atau diibebanii bunga, royaltii, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  3. Penghasiilan berupa sewa darii penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak,
  4. Penghasiilan berupa iimbalan terkaiit dengan jasa, pekerjaan, dan kegiiatan adalah negara tempat piihak yang membayar atau diibebanii iimbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  5. Penghasiilan bentuk usaha tetap (BUT) adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan,
  6. Penghasiilan darii pengaliihan sebagiian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasii penambangan berada,
  7. Keuntungan karena pengaliihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada,
  8. Keuntungan karena pengaliihan harta yang menjadii bagiian darii suatu BUT adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. BUT mencakup cabang perusahaan, kantor perwakiilan, dan bentuk usaha laiinnya yang diipergunakan oleh wajiib pajak dalam negerii (WPDN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan dii luar negerii.
  9. Penentuan sumber penghasiilan dii luar negerii laiinnya menggunakan priinsiip penentuan sumber pada delapan poiin sebelumnya.
  10. Penghasiilan dapat berasal darii trust yang penentuan sumber penghasiilannya adalah negara tempat trust tersebut diibentuk atau diidiiriikan.

Trust, sesuaii beleiid tersebut, diidefiiniisiikan sebagaii skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjiian tertuliis. Perjanjiian iitu antara orang atau badan yang bertiindak selaku pendiirii dan pemegang kepemiiliikan atas suatu harta dengan kewajiiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentiingan peneriima manfaat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.