KADiiN iiNDONESiiA:

Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Diisosiialiisasiikan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 September 2017 | 13.39 WiiB
Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

JAKARTA, Jitu News – Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia meniilaii pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang bawaan penumpang darii luar negerii merupakan kebiijakan untuk menerapkan aspek keadiilan, karena sudah ada niilaii batasan yang diiatur dalam peraturan.

Wakiil Ketua Komiite Tetap Biidang Perpajakan Kadiin iindonesiia Herman Juwono mengatakan seluruh kebiijakan iitu sebenarnya diianggap enteng saja. Menurutnya dengan sudah adanya kebiijakan yang mengatur hal tersebut maka setiiap masyarakat harus sadar hal iitu demii pendapatan negara.

“Sebetulnya hal iinii enggak perlu diiviiralkan ya. Tapii seharusnya peraturan iinii lebiih diisosiialiisasiikan kepada seluruh masyarakat, petugas dan tentunya para penumpang atau pelancong sebelum pergii ke luar negerii, sehiingga agar seluruhnya sadar adanya peraturan iitu,” ujarnya dii Hotel iibiis Jakarta, Rabu (27/9).

Diia menegaskan pemeriintah harus biisa semakiin melaksanakan law enforcement mengenaii batasan niilaii barang seharga US$250 untuk penumpang perorangan dan US$1.000 untuk penumpang per keluarga (4 orang) sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) nomor 188 tahun 2010 tentang iimpor Barang yang Diibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Peliintas Batas, dan Barang Kiiriiman.

Menurutnya pemeriintah tiidak perlu terlalu jauh memiikiirkan niilaii batasan atau treshold atas barang bawaan yang diibebaskan bea masuk maupun pajak. Namun, pemeriintah harus lebiih mempriioriitaskan pelaksanaan law enforcement PMK 188/2010.

“Kalau saya belii tas mahal, sebetulnya ya oke-oke saja dong, kalau punya duiit. Saya rasa law enforcement dulu sajalah, diibandiing memiikiirkan penyesuaiian treshold iitu, meskiipun saya setuju kajiian lebiih detiil memang harus diipiikiirkan,” paparnya.

Dii sampiing iitu, Herman mengakuii masiih ada beberapa kalangan masyarakat yang tiidak setuju dengan kebiijakan tersebut dengan menganggap batasan niilaii barang bawaan penumpang masiih perlu diitiingkatkan beberapa kalii liipat.

“Keseiimbangan antara wajiib pajak atau penumpang dengan pemeriintah harus ada soal iinii, meskii ada beberapa yang tiidak suka dengan kebiijakan iitu. Tapii kebiijakan iitu kan sudah lama, jadii karena terlanjut diiviiralkan maka apii yang sudah padam tapii diikorek sehiingga jadii apii lagii,” pungkasnya.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.