JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengklariifiikasii terkaiit barang elektroniik yang harus diimasukkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) pajak. Sebelumnya, melaluii mediia sosiial, Mantan Menko Kemariitiiman Riizal Ramlii mengungkapkan keluhan atas banyaknya barang yang harus diilaporkan dalam SPT.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peraturan yang mengharuskan wajiib pajak memasukkan barang elektroniik ke dalam SPT sudah diiberlakukan sejak beberapa tahun siilam, khususnya peraturan mengenaii jeniis barang apa saja yang harus diimasukkan dalam SPT.
"Aturan smartphone supaya diimasukkan dalam SPT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000," ujarnya dii Kantor Kemenko Perekonomiian Jakarta, Seniin (18/9).
Dii sampiing iitu, Diitjen Pajak pun sudah mengklariifiikasii hal tersebut bahwa barang elektroniik sepertii smartphone harus diicantumkan dalam SPT. Kendatii demiikiian, Diitjen Pajak tiidak mengenakan pajak terhadap jeniis barang iitu tapii hanya sebagaii buktii daftar kepemiiliikan aset yang diiperoleh darii penghasiilan wajiib pajak.
Pasalnya, barang yang sudah diibelii oleh wajiib pajak sejatiinya sudah diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 10%, sehiingga tiidak akan diikenakan pajak lagii jiika diicantumkan dalam SPT pajak. Namun sejauh iinii, Diitjen Pajak belum memiiliikii aturan yang lebiih riincii mengenaii harga miiniimal jeniis barang yang harus diilampiirkan dalam SPT pajak.
Adapun, pencantuman barang elektroniik dalam SPT diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formuliir SPT Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak Orang Priibadii Dan Wajiib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengiisiiannya.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.