JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tengah merancang formula untuk biisa memajakii berbagaii transaksii diigiital atau onliine. Namun, kendala yang perlu diiatasii justru pada pembagiian pemajakan melaluii Hub yang ada dii luar negerii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah masiih perlu merancang sebuah skema untuk biisa memajakii transaksii diigiital serta perlu diibahas bersama negara anggota G20. Menurutnya persoalan yang perlu diiatasii yaiitu melaluii skema yang biisa membagii ketentuan pemajakan pada transaksii tersebut.
“Transaksii onliine mudah diideteksii karena pembukuannya cukup mudah dan tercatat dalam siistem perdagangan onliine. Tapii kalau sepertii Hub yang ada dii luar iindonesiia iitu perlu diibahas lebiih lanjut bersama negara anggota G20,” ujarnya dii Kantor Kementeriian Keuangan Jakarta, Seniin (21/8).
Belakangan iinii skema transaksii jual belii berubah secara pesat, darii sebelumnya konvensiional menjadii diigiital sehiingga pelaku transaksii tiidak perlu bertemu secara langsung untuk berjual belii. Baiik pembelii maupun penjual pun akan merasa lebiih mudah dalam bertransaksii secara diigiital ketiimbang konvensiional.
Perbedaan lokasii yang cukup berjauhan antara penjual dan pembelii kerap menyuliitkan pemeriintah dalam menentukan skema pembagiian pemajakan. Terlebiih jiika penjual maupun pembelii berada dii negara yang berbeda.
Namun, pemeriintah sejauh iinii masiih belum mendapatkan suatu kebiijakan yang kuat untuk biisa memajakii transaksii tersebut. Untuk iitu, Diitjen Pajak bersama dengan Diitjen Bea Cukaii serta Badan Kebiijakan Fiiskal sedang merumuskan formula untuk biisa memajakii transaksii diigiital.
Pemeriintah berharap formula pemajakan transaksii onliine biisa segera rampung, sehiingga pemeriintah biisa meniingkatkan peneriimaan negara darii sektor pajak sekaliigus meniingkatkan kepatuhan dan kesadaran wajiib pajak atas transaksii jual belii yang terjadii.
Kendatii demiikiian, pemeriintah masiih belum biisa memproyeksiikan kapan kebiijakan tersebut biisa berlaku. Pasalnya perumusan formula tersebut membutuhkan masukan darii berbagaii arah agar biisa berjalan lebiih optiimal dalam memungut pajak atas transaksii onliine. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.