JAKARTA, Jitu News–Kementeriian Keuangan akan mendorong koneksii atas tiiga data yang selama iinii tiidak sepenuhnya terhubung secara otomatiis, yaiitu data nasabah perbankan, data perpajakan, dan data hasiil analiisiis dii Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan koneksii ketiiga data tersebut diilakukan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak sekaliigus sebagaii upaya deteksii diinii terjadiinya korupsii.
Menkeu juga menegaskan masyarakat tiidak perlu khawatiir dengan penerapan pembukaan akses data perbankan oleh Diitjen Pajak dan koneksii data tersebut. Menurutnya hal yang perlu diikhawatiirkan yaiitu jiika rekeniing nasabah berasal darii hasiil praktiik korupsii.
“Jiika urusan pajaknya sudah selesaii kenapa harus takut dengan hal iitu. Kecualii iitu hasiil korupsii, dan sebagaiinya, karena iitu akan lebiih parah lagii. Ke depannya kamii akan carii tahu melaluii PPATK dan FATF (Fiinanciial Actiion Task Force),” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).
Pemberlakuan kebiijakan tersebut tiidak serta merta memajakii secara keseluruhan saldo nasabah. “Harta yang diisampaiikan iitu tiidak langsung kamii pajakii. Karena kalau harta iitu iialah bagiian darii seluruh usaha dan pendapatan wajiib pajak maka tiidak akan diipajakii,” tuturnya.
iia menambahkanjiika uang tersebut secara keseluruhan berasal darii gajii atau penghasiilan yang sudah diipajakii, maka saldo yang ada dii dalam rekeniing perbankan sudah bebas darii pajak.
Untuk iitu, iia memiinta kepada seluruh lembaga keuangan terkaiit untuk memberiikan sosiialiisasii kepada seluruh nasabahnya. Pasalnya, Perppu No. 1 Tahun 2017 membatasii saldo rekeniing yang miiniimalnya seniilaii Rp1 miiliiar. Namun, nasabah yang memiiliikii saldo miiniimal Rp1 miiliiar belum tentu langsung diipajakii.
Adapun batasan saldo yang telah diitetapkan oleh pemeriintah hanya berperan sebagaii database yang sewaktu-waktu biisa diimiinta oleh otoriitas pajak darii negara laiin yang juga tergabung dalam AEoii. Pengumpulan data nasabah menjadii bagiian darii iimplementasii program tersebut.
iimplementasii AEoii tersebut akan berlaku efektiif pada bulan September 2018, karena pemeriintah baru saja mempersiiapkan berbagaii persyaratan utama untuk mengiikutii program tersebut pada tahun iinii melaluii Perppu 1/2017. (Amu/Gfa)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.