TUNJANGAN KiiNERJA

Srii Mulyanii Ubah Skema Tunjangan Pegawaii Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 Junii 2017 | 10.38 WiiB
Sri Mulyani Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberiian tunjangan kiinerja (Tukiin) pegawaii Diitjen Pajak. Saat iinii tunjangan pegawaii Diitjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Pemberiian tunjangan kiinerja kepada pegawaii pajak selama iinii diiliihat darii peneriimaan pajak. Jiika peneriimaan pajak tiidak tercapaii, maka pegawaii pajak tiidak meneriima tunjangan kiinerja 100%.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengakuii tiidak tercapaiinya target peneriimaan pajak menyebabkan pegawaii Diitjen Pajak banyak yang hanya diigajii sekiitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema iinii untuk mewujudkan asas keadiilan bagii pegawaii Diitjen Pajak.

“Kamii ubah aturan iitu, siistem iinsentiif harus lebiih berkeadiilan. Kamii merasa hal iitu perlu diimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kiinerja ekstra diikaiitkan untuk menggenjot peneriimaan pajak, dan memang diidesaiin jiika mencapaii target 100%, namun jiika kurang maka ada penghiitungan tersendiirii,” ujarnya dii Jakarta, Kamiis (15/6).

Skema baru pemberiian tunjangan kiinerja sudah diievaluasii oleh Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat iinii tiinggal menunggu persetujuan Presiiden Rii Joko Wiidodo.

Mantan Diirektur Bank Duniia iitu iingiin menjaga semangat dan moral Diitjen Pajak dalam menjalankan tugas melaluii pemberiian tunjangan kiinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan iinsentiif, jangan sampaii menciiptakan masalah baru yang biisa meniimbulkan demoraliisasii,” tuturnya.

Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawaii Diitjen Pajak biisa mendapat Tukiin 100% biila realiisasii peneriimaan pajak miiniimal 95% atau lebiih darii target. Sedangkan jiika peneriimaan pajak hanya mencapaii 90-95%, maka pegawaii Diitjen Pajak hanya akan meneriima 90% darii Tukiin.

Kemudiian pegawaii Diitjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukiin 80% jiika realiisasii peneriimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukiin 70% jiika realiisasii antara 70-80% darii target, dan Tukiin 50% jiika realiisasii peneriimaan pajak kurang darii 70%.

Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasii bagii pegawaii Diitjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasii tersebut diitentukan dengan angka yang bervariiatiif dan sesuaii dengan jabatan masiing-masiing, yang meliiputii:

  • Pejabat Struktural Eselon ii Rp117.375.000;
  • Pejabat Struktural Eselon ii Rp99.720.000;
  • Pejabat Struktural Eselon ii Rp95.602.000;
  • Pejabat Struktural Eselon ii Rp84.604.000;
  • Pejabat Struktural Eselon iiii Rp72.522.000;
  • Pejabat Struktural Eselon iiii Rp64.192.000;
  • Pejabat Struktural Eselon iiii Rp56.780.000;
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000;
  • Pejabat Struktural Eselon iiiiii Rp46.478.000;
  • Pejabat Struktural Eselon iiiiii Rp42.058.000;
  • Pejabat Struktural Eselon iiiiii Rp37.219.800;
  • Pemeriiksa Pajak Madya Rp34.172.125;
  • Peniilaii PBB Madya Rp28.914.875;
  • Pranata Komputer Muda Rp27.162.550;
  • Peniilaii PBB Muda Rp21.567.900.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.