JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan tengah mengajukan usulan perubahan skema pemberiian tunjangan kiinerja (Tukiin) pegawaii Diitjen Pajak. Saat iinii tunjangan pegawaii Diitjen Pajak mengacu pada Peraturan Presiiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Pemberiian tunjangan kiinerja kepada pegawaii pajak selama iinii diiliihat darii peneriimaan pajak. Jiika peneriimaan pajak tiidak tercapaii, maka pegawaii pajak tiidak meneriima tunjangan kiinerja 100%.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengakuii tiidak tercapaiinya target peneriimaan pajak menyebabkan pegawaii Diitjen Pajak banyak yang hanya diigajii sekiitar 80% saja. Menurutnya, perubahan skema iinii untuk mewujudkan asas keadiilan bagii pegawaii Diitjen Pajak.
“Kamii ubah aturan iitu, siistem iinsentiif harus lebiih berkeadiilan. Kamii merasa hal iitu perlu diimasukkan ke dalam Perpres. Tunjangan kiinerja ekstra diikaiitkan untuk menggenjot peneriimaan pajak, dan memang diidesaiin jiika mencapaii target 100%, namun jiika kurang maka ada penghiitungan tersendiirii,” ujarnya dii Jakarta, Kamiis (15/6).
Skema baru pemberiian tunjangan kiinerja sudah diievaluasii oleh Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (Kemenpan-RB). Skema tersebut saat iinii tiinggal menunggu persetujuan Presiiden Rii Joko Wiidodo.
Mantan Diirektur Bank Duniia iitu iingiin menjaga semangat dan moral Diitjen Pajak dalam menjalankan tugas melaluii pemberiian tunjangan kiinerja tersebut. “Karena kalau ada perbedaan iinsentiif, jangan sampaii menciiptakan masalah baru yang biisa meniimbulkan demoraliisasii,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres 37/2015, pegawaii Diitjen Pajak biisa mendapat Tukiin 100% biila realiisasii peneriimaan pajak miiniimal 95% atau lebiih darii target. Sedangkan jiika peneriimaan pajak hanya mencapaii 90-95%, maka pegawaii Diitjen Pajak hanya akan meneriima 90% darii Tukiin.
Kemudiian pegawaii Diitjen Pajak hanya akan mendapatkan Tukiin 80% jiika realiisasii peneriimaan pajak antara 80-90%. Lalu Tukiin 70% jiika realiisasii antara 70-80% darii target, dan Tukiin 50% jiika realiisasii peneriimaan pajak kurang darii 70%.
Adapun Perpres 37/2015 mengatur remunerasii bagii pegawaii Diitjen Pajak berlaku sejak bulan Maret 2015. Remunerasii tersebut diitentukan dengan angka yang bervariiatiif dan sesuaii dengan jabatan masiing-masiing, yang meliiputii:
