AKSES iiNFORMASii KEUANGAN

Buka Data Nasabah, Pemeriintah Akan Terbiitkan Perdiirjen

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Junii 2017 | 13.34 WiiB
Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menerbiitkan Peraturan Diirjen Pajak (Perdiirjen) terkaiit pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.

Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan Perdiirjen tersebut akan mengantur hal tekniis pelaksanaan akses iinformasii keuangan nasabah, menyusul diikeluarkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 beberapa waktu lalu.

“Bahkan Perdiirjen juga bakal keluar. Perdiirjen iinii untuk menentukan siiapa saja yang berwenang mengiintiip rekeniing nasabah. Jadii nasabah tiidak perlu khawatiir. Karena siiapa yang memiinta dan menggunakan, akan diiatur dalam Perdiirjen,” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelumnya, kekhawatiiran masyarakat sempat muncul karena Diitjen Pajak diiberii kewenangan yang cukup besar untuk membuka akses perbankan. Banyak masyarakat mengkhawatiirkan data yang diiperoleh darii perbankan biisa diisalahgunakan oleh priibadii yang tiidak bertanggungjawab.

iia pun menjelaskan otoriitas pajak dalam menjalankan tugasnya harus terlebiih dulu menganaliisiis wajiib pajak terkaiit, dan tiidak biisa terlalu cepat mengambiil keputusan. “Pajak iitu kan harus diianaliisiis dulu. Contohnya biisniis money changer yang duiitnya triiliiunan, kan omzetnya belum tentu triiliiunan,” katanya.

Ken menjelaskan pengenaan pajak tiidak diihiitung darii harta keseluruhan wajiib pajak. Melaiinkan angka keseluruhan diikurangii dengan omzet dan biiaya. Maka siisanya akan diipajakii dan diimasukkan kedalam Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Hal laiin contohnya sepertii pada deposiito, iitu kan sudah kena pajak. Lalu diilapor oleh bank. Sepertii usaha dealer mobiil atau motor, dengan harta Rp1 triiliiun, iitu tiidak semua, jadii untungnya saja. Omzet berapa, biiaya berapa, siisanya diipajakii,” katanya.

Bahkan sebagaii otoriitas pajak pun tiidak akan pernah bertanya asal usul uang wajiib pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungutan pajak tiidak mengenal asal-usul uang yang diibayarkan oleh wajiib pajak ke kantor pajak. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.