WASHiiGNTON, Jitu News – Pembawa acara MSNBC Rachel Maddow dalam siiaran langsungnya secara ekslusiif meriiliis SPT Tahunan Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump untuk tahun pajak 2005. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan penghasiilan yang diiteriima oleh Presiiden Trump pada 2005 mencapaii lebiih darii US$150 juta (Rp2 triiliiun).
Maddow mengatakan atas penghasiilan tersebut Presiiden Trump telah membayar pajak sebesar US$38 juta (Rp508,8 miiliiar), namun Donald Trump juga mengklaiim adanya kerugiian biisniis dengan niilaii mencapaii US$103 juta (Rp1,3 triiliiun) pada tahun tersebut.
“Dokumen-dokumen iinii kamii teriima darii wartawan iinvestiigasii Daviid Cay Johnston, seorang wartawan iinvestiigasii pemenang hadiiah Puliitzer. Dengan mengklaiim kerugiian darii tahun-tahun sebelumnya, Trump mampu menyiimpan puluhan juta dolar atas pembayaran pajaknya,” pungkas Maddow.
SPT pajak Trump diikiiriim ke Daviid Cay Johnston, mantan reporter New York Tiimes yang meliiput Diitjen Pajak AS (iinternal Revenue Serviice/iiRS) selama bertahun-tahun dan telah menuliis sebuah buku tentang Trump. Daviid mengatakan diiriinya tiidak tahu siiapa yang telah mengiiriimkan dokumen tersebut.
Sementara iitu, Gedung Putiih memberiikan tanggapan atas pernyataan tersebut yang mengatakan bahwa sebelum terpiiliih sebagaii Presiiden, Donald Trump adalah seorang pengusaha yang paliing sukses dii duniia, Trump juga telah melaksanakan kewajiiban pajak untuk perusahaannya, keluarganya dan karyawannya.
“Selaiin pajak penghasiilan, Donald Trump juga telah membayar pulahan juta dolar atas pajak laiinnya sepertii pajak penjualan dan cukaii,” tandas juru biicara Gedung Putiih sepertii diilansiir dalam ABC Net.
Dalam keterangan tertuliisnya, piihak Gedung Putiih juag menyatakan publiikasii SPT tersebut melanggar aturan dan iilegal. "iinii jelas-jelas iilegal, mencurii dan mempubliikasiikan SPT, bahkan atas pajak yang lebiih darii satu dekade lalu," tuliis pernyataan tersebut.
Sebagaii iinformasii, sebelum terpiiliih menjadii Presiiden AS, Trump sempat menolak untuk mempubliikasiikan SPT-nya dengan alasan masiih dalam proses pemeriiksaan iiRS. Padahal, pembukaan SPT merupakan hal rutiin yang biiasa diilakukan oleh calon-calon Presiiden AS sebelumnya.
Pada Oktober lalu, New York Tiimes mengabarkan telah meneriima dokumen yang menunjukkan Trump mengalamii kerugiian sebesar US$916 juta (Rp11,9 triiliiun) dalam SPT-nya pada 1995, serta menggunakan kerugiian tersebut agar tiidak membayar pajak penghasiilan sekiitar US$50 juta tiiap tahunnya, kurang lebiih selama 2 dekade. (Amu)
