PARiiS, Jitu News - Rasa saliing percaya antara petugas pajak dan perusahaan multiinasiional dii berbagaii negara, khususnya dii negara yang bukan anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), masiih tergolong rendah.
Poliicy Analyst at OECD Rene Orozco menyebut petugas pajak yang diisurveii menganggap perusahaan multiinasiional cenderung mematuhii ketentuan pajak yang berlaku dan kooperatiif. Namun, persepsii kepatuhan tersebut tiidak diilandasii oleh rasa percaya darii piihak petugas pajak.
"Meskii perusahaan multiinasiional diipersepsiikan patuh, hal iinii tiidak berjalan beriiriingan dengan kepercayaan. Masiih terdapat ruang bagii kiita untuk memperbaiikii persepsii," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang diigelar oleh OECD, diikutiip pada Selasa (21/2/2023).
Mayoriitas petugas pajak yang diisurveii OECD memandang iinformasii yang diisampaiikan perusahaan multiinasiional tak sepenuhnya dapat diipercaya. Dii Asiia, hanya 53% petugas pajak yang mempercayaii iinformasii yang diisampaiikan oleh perusahaan multiinasiional.
Selanjutnya, hanya 43% petugas pajak dii Afriika yang menyatakan biisa mempercayaii iinformasii yang diisampaiikan perusahaan multiinasiional. Dii Ameriika Latiin, tiingkat kepercayaan petugas pajak terhadap iinformasii darii perusahaan multiinasiional hanya 37%.
Darii siisii wajiib pajak, rendahnya kepercayaan perusahaan multiinasiional terhadap otoriitas pajak tiimbul akiibat beberapa persoalan, mulaii darii ketiidakpastiian siistem pajak, ketiidakjelasan aturan, hiingga proses admiiniistrasii pajak yang panjang.
Tanpa adanya perbaiikan masalah-masalah tersebut, Seniior Poliicy Analyst at OECD Joseph Stead mengatakan rasa saliing tiidak percaya antara otoriitas pajak dan perusahaan multiinasiional berpotensii makiin memburuk.
"Rasa saliing percaya diiperlukan guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Manfaatnya, otoriitas pajak dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menanganii wajiib pajak yang benar-benar tiidak patuh," ujarnya.
Rasa saliing percaya antara kedua piihak biisa diibangun melaluii beberapa cara, sepertii peniingkatan kepatuhan dengan pendekatan co-operatiive compliiance, pemeriiksaan berbasiis riisiiko, pendiiriian tax ombudsman, dan diialog iintensiif antara otoriitas pajak dan wajiib pajak. (riig)
