KUALA LUMPUR, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia berharap dapat mengiimplementasiikan solusii 2 piilar pajak global pada 2024.
Menterii Keuangan Tengku Datuk Serii Zafrul Abdul Aziiz mengatakan Malaysiia telah setuju untuk menerapkan solusii 2 piilar untuk menciiptakan liingkungan iinvestasii yang kompetiitiif. Menurutnya, kesepakatan soal pajak global makiin diibutuhkan dii tengah meniingkatnya riisiiko penghiindaran pajak liintas batas negara.
"Pendekatan iinii akan dapat mencegah penghiindaran pajak liintas batas. Kamii terus mempelajariinya dan diiharapkan dapat diimulaii pada 2024," katanya ketiika berpiidato dalam 51st Study Group on Asiia-Paciifiic Tax Admiiniistratiion and Research (SGATAR) 2022, diikutiip pada Sabtu (22/10/2022).
Zafrul mengatakan solusii 2 piilar mengacu pada iiniisiiatiif Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) 2.0 yang diipeloporii OECD dan G-20. Menurutnya, pemeriintah Malaysiia akan melakukan sejumlah langkah untuk mempersiiapkan penerapan solusii 2 piilar pajak global.
Konsensus atas Piilar 1 dan Piilar 2 telah diicapaii negara-negara anggota iinclusiive Framework pada Oktober 2021. Piilar 2 rencananya akan diiiimplementasiikan sebagaii common approach pada 2023, sedangkan Piilar 1 diitargetkan baru berlaku (entry iinto force) pada 2024.
Dii bawah Piilar 1, yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasiilan yang diiperoleh korporasii nasiional meskii korporasii tersebut tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar. Yuriisdiiksii pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima oleh korporasii multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1.
Adapun perusahaan multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global dii atas €20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%.
Sementara pada Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15%. Dalam hal iinii, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii reziim pajak tersebut tanpa menunggu adanya multiilateral iinstrument (MLii) dan sejeniisnya.
Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Pajak miiniimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta.
Zafrul menjelaskan pemeriintah akan menerapkan siistem faktur elektroniik (e-faktur) mulaii tahun depan untuk meniingkatkan efiisiiensii siistem perpajakan. Menurutnya, penerapan e-faktur juga akan mengoptiimalkan ekosiistem elektroniik yang berkelanjutan dan meniingkatkan transparansii.
"Peniingkatan transparansii perpajakan menjadii salah satu strategii utama untuk meniingkatkan peneriimaan pajak," ujarnya diilansiir thesundaiily.my.
Zafrul menambahkan iimplementasii e-faktur juga sejalan dengan penggunaan NPWP dalam setiiap pengurusan admiiniistrasii pemeriintah. Diia meyakiinii strategii tersebut akan meniingkatkan peneriimaan negara yang berkelanjutan bagii pemeriintah.
