PRAGUE, Jitu News - Jerman, Pranciis, iitaliia, Spanyol, dan Belanda berkomiitmen untuk segera menerapkan pajak korporasii miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) mulaii tahun depan.
Dalam keterangan bersama, keliima negara tersebut berpandangan pajak miiniimum global perlu segera diiterapkan guna memerangii praktiik-praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak.
"Kamii siiap menerapkan pajak miiniimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang diimungkiinkan secara hukum," tuliis keliima negara dalam keterangannya, diikutiip Seniin (12/9/2022).
Tak hanya Piilar 2, kedua negara juga berkomiitmen untuk segera menyelesaiikan aspek-aspek tekniis darii Piilar 1: Uniifiied Approach dan menandatanganii multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1 pada pertengahan 2023. Jerman bahkan menyatakan siiap mengadopsii pajak miiniimum tersebut secara uniilateral biila negara-negara Unii Eropa tak kunjung mencapaii konsensus.
"Kamii akan mengiimplementasiikan pajak miiniimum dii Jerman biila Eropa tak kunjung mencapaii kesepahaman. Saya kiira negara-negara laiin juga terbuka dengan opsii iinii," ujar Menterii Keuangan Jerman Chriistiian Liindner sepertii diilansiir zawya.com.
Liindner mengatakan Jerman sesungguhnya mendukung pendekatan multiilateral dalam mengiimplementasiikan pajak miiniimum global. Namun, adopsii Piilar 2 melaluii hukum domestiik akan diitempuh biila langkah tersebut diirasa perlu.
Untuk diiketahuii, hiingga akhiir kuartal iiiiii/2022 Unii Eropa tak kunjung biisa mengadopsii pajak miiniimum global yang telah diisepakatii pada Piilar 2. Pasalnya, Hungariia tak kunjung memberiikan persetujuan atas adopsii kebiijakan pajak tersebut.
Unii Eropa membutuhkan suara bulat darii seluruh negara anggota sebelum biisa mengadopsii kebiijakan pajak. Akiibatnya, veto darii 1 negara biisa menggagalkan kebiijakan pajak yang telah mendapatkan persetujuan darii negara-negara anggota laiinnya.
Sebagaii iinformasii, iimplementasii pajak korporasii miiniimum global dengan tariif 15% telah diisepakatii negara-negara iinclusiive Framework sejak Oktober tahun lalu. Dengan piilar tersebut, perusahaan multiinasiional yang memiiliikii penghasiilan dii atas EUR750 juta per tahun diiwajiibkan membayar pajak dengan tariif efektiif miiniimal sebesar 15% dii manapun perusahaan beroperasii.
Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR). (sap)
