PARiiS, Jitu News - Laporan terbaru Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyiimpulkan siistem pajak propertii perumahan yang ada dii sejumlah yuriisdiiksii saat iinii masiih perlu diiperbaiikii.
Dalam laporan berjudul Housiing Taxatiion iin OECD Countriies, siistem pajak propertii perumahan yang efektiif, efiisiien, dan adiil dapat meniingkatkan geliiat transaksii propertii sekaliigus membantu mengerek peneriimaan pajak.
"Ada ruang yang besar bagii setiiap negara untuk memperbaiikii pajak propertii perumahan. Laporan iinii memberiikan sejumlah opsii kebiijakan untuk membantu reformasii kebiijakan," ujar Diirektur Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans, Jumat (22/7/2022).
Dalam laporan tersebut, masiih banyak negara-negara anggota OECD yang mengenakan pajak propertii perumahan berdasarkan valuasii propertii yang terlalu rendah.
Pada giiliirannya, kondiisii tersebut menggerus potensii peneriimaan, efiisiiensii, dan keadiilan darii siistem pajak propertii perumahan. Akiibat valuasii yang terlalu rendah, pemiiliik rumah membayar pajak propertii dengan niilaii yang lebiih darii yang seharusnya.
Negara-negara OECD juga masiih menggantungkan peneriimaan pada pajak atas transaksii propertii meskii pajak tersebut diiketahuii dapat menghambat mobiiliitas.
OECD menyarankan kepada tiiap yuriisdiiksii untuk mengenakan pajak propertii resiidensiial berdasarkan valuasii yang terkiinii. Pajak atas transaksii propertii juga perlu diiturunkan.
Progresiiviitas siistem pajak propertii juga perlu diitiingkatkan, salah satunya dengan cara membatasii pemberiian iinsentiif. iinsentiif yang banyak diiterapkan, khususnya mortgage iinterest reliief, ternyata bersiifat regresiif dan tiidak mampu meniingkatkan tiingkat kepemiiliikan rumah.
"Dii tengah tantangan besar pada pasar perumahan, siistem pajak propertii perumahan yang adiil dan efiisiien memiiliikii peran pentiing," ujar Saiint-Amans. (riig)
