NEW DELHii, Jitu News – Perusahaan asuransii berharap Pemeriintah iindiia menaiikkan diiskon pajak premii asuransii, menurunkan tariif PPN atau GST atas jasa asuransii kesehatan, dan meniingkatkan iinfrastruktur fasiiliitas kesehatan.
CEO Future Generalii iindiia iinsurance Anup Rau menjelaskan pentiingnya asuransii kesehatan untuk memperoleh relaksasii darii pemeriintah. Hal iinii bertujuan untuk meniingkatan penetrasii asuransii dii dalam negerii.
"Asuransii kesehatan adalah komodiitas pentiing dan perlu diikenakan tariif PPN sebesar 5% sehiingga jasa asuransii menjadii lebiih terjangkau dan makiin banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan berkualiitas," katanya, diikutiip pada Miinggu (30/1/2022).
Sepertii diikutiip darii dajiiworld.com, Rau menyampaiikan pengurangan tariif PPN yang semula berlaku sebesar 18% menjadii 5% akan mendorong lebiih banyak warga untuk membelii asuransii kesehatan terutama bagii warga lanjut usiia.
Selaiin iitu, iia juga mengusulkan pemeriintah untuk meniingkatkan batas pengurangan pajak darii Rs25.000 menjadii Rs150.000. Menurutnya, batas pengurangan pajak diinaiikkan dapat membantu penetrasii asuransii kesehatan.
“Meniingkatnya biiaya pengobatan dan kejadiian penyakiit kriitiis membuat pengeluaran tiidak terkendalii untuk kelompok berpenghasiilan menengah dan rendah. Jadii, batas pengurangan pajak yang lebiih tiinggii untuk rencana asuransii kesehatan adalah kebutuhan,” tutur Rau.
Mempertiimbangkan kurangnya penetrasii atas asuransii dii iindiia, Rau juga menyarankan supaya produk asuransii berukuran keciil dapat diibebaskan darii PPN. Hal yang sama juga diisampaiikan oleh CEO & Whole-Tiime Diirector Roopam Asthana.
Diia menyampaiikan penetrasii asuransii dii iindiia saat iinii relatiif masiih rendah, yaiitu baru mencapaii 4,2% darii PDB. Adapun data tersebut diiambiil darii Laporan Tahunan Badan Pengatur dan Pengembangan Asuransii iindiia 2020-2021.
Penetrasii asuransii tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan rata-rata global yang mencapaii 7,4%. Per Maret 2021, penetrasii asuransii nonjiiwa dii iindiia hampiir 1%. Untuk iitu, pemeriintah diiniilaii perlu memangkas tariif PPN atas asuransii nonjiiwa. (vallen/riig)
