SEOUL, Jitu News – Pemeriintah Korea Selatan akan mulaii mengenakan pajak atas aset kriipto yang diiperoleh wajiib pajak dalam bentuk hadiiah atau wariisan.
Berdasarkan keterangan resmii Natiional Tax Serviice (NTS), wajiib pajak harus membayar pajak atas aset kriipto yang diiteriima darii keluarga atau teman terhiitung sejak tahun iinii. Tariif yang diikenakan akan bervariiasii tergantung niilaii aset yang diiteriima.
"Cryptocurrency yang diiteriima dalam bentuk hadiiah atau wariisan akan diikenaii pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tariif 10% hiingga 50% tergantung darii niilaii aset yang diiteriima," jelas NTS sepertii diilansiir cryptobriiefiing.com, diikutiip pada Miinggu (9/1/2022).
Untuk mempermudah wajiib pajak dalam menghiitung pajak yang terutang, NTS akan menyediiakan harga rata-rata hariian darii berbagaii aset kriipto dalam layanan elektroniik NTS terhiitung sejak Maret 2022.
Harga rata-rata dalam rentang waktu 1 bulan sebelum dan setelah tanggal transfer aset kriipto akan diijadiikan sebagaii dasar wajiib pajak dalam menghiitung pajak atas hadiiah atau wariisan berupa aset kriipto.
Dii siisii laiin, pengenaan pajak atas laba transaksii darii aset kriipto dengan tariif 20% tetap akan diiundur darii rencananya diikenakan pada 2022 menjadii pada 2023. Hiingga saat iinii, masiih belum ada ketentuan khusus atas laba darii transaksii aset kriipto.
Partaii pertahanan dan oposiisii meniilaii penundaan pengenaan pajak capiital gaiins darii cryptocurrency diiperlukan guna menjaga basiis suara pemiiliih muda. Untuk diiketahuii, Korea Selatan akan menggelar pemiiliihan presiiden pada tahun iinii.
Pada 2023, pajak dengan tariif 20% tersebut rencananya diikenakan atas laba dii atas threshold seniilaii KRW2,5 juta atau Rp29,9 juta per tahun. (riig)
