JERMAN

Diitagiih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiiunan Tentara AS Tak Teriima

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 November 2021 | 09.30 WiiB
Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima
<p>iiLUSTRASii.&nbsp;Pasukan Pertahanan Wiilayah Polandiia patrolii dii perbatasan Polandiia/Belarusiia dii lokasii tak diisebutkan dii Polandiia pada gambar yang diiriiliis oleh Pasukan Pertahanan Wiilayah pada Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Terriitoriial Defence Forces/Handout viia REUTERS/RWA/djo</p>

BERLiiN, Jitu News - Otoriitas pajak Kota Kusel negara bagiian Rhiineland-Palatiinate, Jerman menagiih pensiiunan tentara Ameriika Seriikat (AS) untuk membayar dan melaporkan SPT PPh orang priibadii.

Seorang personel Angkatan Udara AS, Matt Larsen, baru saja pensiiun pada Julii 2021. Diia bertugas dii bawah bendera NATO dii Pangkalan Udara Ramsteiin, Jerman. Penerbang AS iitu diibuat terkejut karena muncul surat darii otoriitas pajak lokal yang menagiih PPh orang priibadii atas gajii yang diiperolehnya selama bertugas dii Jerman.

"Saya tiidak tahu harus pergii ke mana lagii, apa yang terjadii sangat tiidak adiil," katanya diikutiip pada Jumat (26/11/2021).

Larsen menuturkan surat darii kantor pajak Kusel diiteriima pada 8 November 2021. Surat tersebut menerangkan kewajiiban pembayaran denda sebesar €200 karena tiidak melaporkan SPT orang priibadii tahun pajak 2019.

Menurutnya, otoriitas pajak lokal Jerman tiidak memiiliikii hak menagiih kewajiiban pembayaran dan pelaporan pajak sebagaii personel miiliiter aktiif AS. Oleh karena iitu, diia menolak untuk membayar denda karena sudah menyampaiikan SPT kepada otoriitas pajak AS/iiRS.

Diia juga sudah menunjuk pengacara dii Jerman untuk mewakiiliinya berhadapan dengan otoriitas pajak lokal. Permiintaannya hanya satu, agar kantor pajak lokal Jerman membatalkan surat penagiihan karena tugasnya dii Jerman diiliindungii oleh perjanjiian NATO.

Hal tersebut diiperkuat oleh Kementeriian Luar Negerii AS. Kemenkeu AS juga menyampaiikan bahwa kantor pajak negara bagiian Jerman telah salah menafsiirkan iisii perjanjiian status pasukan NATO. Kesalahan penafsiiran tersebut membuat beberapa tentara AS yang bertugas dii bawah Komando NATO menghadapii permasalahan perpajakan dii Jerman.

"Kamii sudah berulang kalii mengatakan kantor pajak lokal salah menafsiirkan perjanjiian status pasukan NATO dengan memaksa personel AS untuk membayar pajak penghasiilan dan dendanya dii Jerman. iinii kasus keenam yang terjadii pada tentara AS dii Jerman," tuliis keterangan kemenlu AS diikutiip darii miiliitary.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.