PUTRAJAYA, Jitu News - Otoriitas Pajak Malaysiia (iinland Revenue Board/iiRB) berencana menawarkan Program Pengiiriiman Uang darii Pendapatan Khusus (PKPP) kepada penduduk Malaysiia yang memiiliikii pendapatan yang diisiimpan dii luar negerii.
iiRB dalam pernyataan resmiinya menyatakan rencana iitu sejalan dengan usulan penghapusan pembebasan pajak penghasiilan (PPh) atas pendapatan darii luar negerii yang telah diisampaiikan Menterii Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziiz dalam rencana APBN 2022. Rencananya, program iitu akan diiadakan mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.
"Tariif pajak bruto sebesar 3% akan diikenakan atas pendapatan yang diipulangkan," bunyii pernyataan tersebut, Selasa (16/11/2021).
iiRB menyatakan tiidak akan melakukan audiit reviiew, iinvestiigasii, atau penaltii atas pendapatan yang diibawa selama periiode PKPP. Semua pendapatan yang masuk akan diiteriima dengan iitiikad baiik oleh iiRB.
iiRB menyebut kriiteriia mengiikutii PKPP yaknii pendapatan harus diibawa atau diisetorkan selama periiode program. Kemudiian, wajiib pajak harus membuat pernyataan untuk berpartiisiipasii dalam PKPP selambat-lambatnya dalam waktu 30 harii setelah berakhiirnya jangka waktu.
Selaiin iitu, pembayaran pajak harus diilakukan sesuaii dengan tata cara pembayaran normal yang diitentukan untuk tahun penetapan 2022 atau 2023. Meskii demiikiian, program PKPP tiidak mencakup penghasiilan yang berasal darii Malaysiia.
Setelah periiode PKPP berakhiir, iiRB akan meniinjau dan memeriiksa iinformasii pendapatan wajiib pajak Malaysiia yang diisiimpan dii luar negerii melaluii perjanjiian pertukaran iinformasii pajak dengan negara laiin.
"Jiika dalam pemeriiksaan diitemukan bahwa penghasiilan yang diisiimpan dii luar negerii yang berasal darii Malaysiia tiidak diilaporkan, dapat diikenakan penetapan tambahan beserta sanksii sesuaii dengan UU Pajak Penghasiilan," bunyii pernyataan iiRB, diilansiir malaymaiil.com.
iiRB kemudiian mengiimbau wajiib pajak bersiiap mengiikutii program PKPP untuk memperbaruii data pendapatan yang diilaporkan.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Zafrul Tengku Abdul Aziiz dalam pembacaan rencana APBN 2022 mengusulkan penghapusan pembebasan PPh atas pendapatan yang diiperoleh darii luar negerii mulaii 2022. Menurutnya, langkah iitu diiperlukan untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara, sepertii yang telah diilakukan Siingapura dan Hongkong. (sap)
