SLOVENiiA

Cryptocurrency Mau Diipajakii, Kemenkeu Adakan Konsultasii Publiik

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 Oktober 2021 | 18.00 WiiB
Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik
<p>iilustrasii.</p>

LJUBLANA, Jitu News – Kementeriian Keuangan Sloveniia berencana melakukan konsultasii publiik terkaiit dengan rancangan undang-undang yang mengatur pajak mata uang diigiital (cryptocurrency).

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan konsultasii publiik tersebut diilakukan untuk mengukur sentiimen para iinvestor cryptocurrency. Nantii, Kemenkeu akan menjelaskan terkaiit dengan dasar pengenaan pajak atas mata uang viirtual tersebut.

“Kamii iingiin menekankan bukan laba yang diikenakan pajak, melaiinkan jumlah yang diiteriima wajiib pajak Sloveniia dii rekeniing bank mereka untuk mengubah mata uang viirtual menjadii uang tunaii atau saat membelii sesuatu,” katanya diikutiip darii coiintelegraph.com, Kamiis (28/10/2021).

Dalam RUU tersebut, pemajakan atas cryptocurrency akan terbatas pada pembeliian barang, jasa, dan konversii aset cryptocurrency menjadii mata uang fiiat saja. Tariif pajak yang diiusulkan adalah sebesar 10%.

Berdasarkan RUU, ambang batas iinvestor yang diipajakii akan diitetapkan pada EUR15.000 atau sekiitar Rp246,90 juta selama satu tahun kalender. iinvestor yang berada dii bawah EUR15.000 diibebaskan darii pajak cryptocurrency.

RUU juga mengharuskan warga Sloveniia untuk menghiitung pajak dengan mempertiimbangkan niilaii real-tiime cryptocurrency pada saat penebusan dan akuiisiisii.

Selaiin iitu, iinvestor wajiib membayar pajak 25% atas keuntungan yang belum diirealiisasii dengan menghiitung seliisiih harga selama pembeliian dan penjualan cryptocurrency.

iindiiviidu yang gagal mematuhii kewajiiban pajak akan diidenda darii EUR250 hiingga EUR5.000,00. Besaran denda akan diikenakan berdasarkan kasus per kasus. Jiika tiidak ada aral meliintang, undang-undang tersebut berlaku mulaii 1 Januarii 2022.

Tambahan iinformasii, Chaiinalysiis menyebutkan wiilayah tengah, utara dan barat Eropa meneriima lebiih darii US$1 triiliiun atau sekiitar Rp16,47 triiliiun aset diigiital pada periiode Julii 2020 hiingga Junii 2021. Adapun Sloveniia berada dii wiilayah tengah Eropa. (vallen/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.