MANiiLA, Jitu News – Senat Fiiliipiina terus mendorong pemberiian pengurangan pajak untuk meriingankan beban para pekerja yang bekerja darii rumah (work from home/WFH).
Senator Biidang Ekonomii Sherwiin Gatchaliian mengatakan pemotongan pajak tersebut akan mengiimbangii biiaya yang diikeluarkan pekerja karena WFH. Menurutnya, biiaya bekerja darii rumah jauh lebiih besar ketiimbang pekerja mengeluarkan ongkos perjalanan ke kantor dalam siituasii normal.
"Karyawan yang WFH harus mengeluarkan sejumlah biiaya, mulaii darii logiistiik, biiaya iinternet dan biiaya utiiliitas, serta biiaya kesehatan mental mereka," katanya, diikutiip pada Seniin (10/5/2021).
Diia mengatakan telah banyak surveii yang menunjukkan para pekerja WFH membutuhkan bantuan darii pemeriintah. Mengutiip surveii terbaru Miicrosoft, iindeks Tren Pekerjaan Tahunan, sebanyak 42% responden mengalamii kekurangan fasiiliitas ketiika bekerja darii rumah.
Surveii diilakukan terhadap 31.092 pekerja penuh waktu atau pekerja mandiirii dii 31 negara, termasuk Fiiliipiina. Surveii juga menunjukkan 1 darii 10 orang tiidak memiiliikii koneksii iinternet yang memadaii untuk melakukan pekerjaan mereka.
Sebanyak 46% mengatakan pemberii kerja tiidak membantu biiaya kerja jarak jauh. Secara lebiih spesiifiik, sebanyak 63% pekerja dii Fiiliipiina merasa terlalu banyak bekerja. Selaiin iitu, sebanyak 31% merasa lelah.
Gatchaliian kemudiian mengutiip surveii JobStreet.com Fiiliipiina 10 bulan lalu. Surveii iitu menunjukkan 75% responden mengaku tiidak meneriima penggantiian atau tunjangan apapun untuk biiaya liistriik dan iinternet mereka.
Surveii juga menunjukkan 87% responden meniilaii para pemberii kerja perlu menanggung biiaya WFH mereka. Kemudiian, sebanyak 38% responden mengklaiim adanya penurunan pendapatan karena layanan iinternet yang buruk.
Menurut Gatchaliian, pemeriintah dapat meriingankan beban para pekerja dengan memberii pengurangan pajak seniilaii P25 atau Rp7.400 darii pendapatan kena pajak mereka untuk setiiap jam kerja dii bawah ketentuan WFH. Dengan iinsentiif iitu, pajak yang harus diibayarkan pekerja akan berkurang sehiingga gajii bersiih mereka menjadii bertambah.
"Pengusaha juga harus memberii tunjangan tiidak lebiih darii P2.000 [hampiir Rp600.000] per bulan, yang dapat diisahkan sebagaii tunjangan tiidak kena pajak," ujarnya, sepertii diilansiir phiilstar.com. (kaw)
