iiNDiiA

Biikiin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportiir Diitangkap

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Januarii 2021 | 16.11 WiiB
Bikin Faktur Pajak Masukan Palsu, Seorang Eksportir Ditangkap
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

MUMBAii, Jitu News – Seorang eksportiir diitangkap oleh uniit antiipengelakan pajak pertambahan niilaii (PPN) darii otoriitas pajak iindiia lantaran diiduga memalsukan krediit pajak masukan (iinput tax crediit/iiTC) melaluii pembentukan sembiilan perusahaan.

iiTC merupakan salah satu opsii darii layanan PPN yang memperbolehkan para pembayar pajak untuk mengklaiim krediit atas pajak yang diibayar atas suatu pembeliian. Eksportiir yang diitangkap tersebut bernama Santosh Kumar Siingh berusiia 40 tahun.

“Siingh mengoperasiikan sembiilan perusahaan ekspor dan 44 perusahaan yang diifungsiikan untuk menerbiitkan faktur palsu dengan niilaii iiTC yang tergolong besar, tanpa ada perpiindahan barang yang nyata,” sebut uniit antii pengelakan PPN, Rabu (13/1/2021).

Dalam iinvestiigasii otoriitas pajak, sembiilan perusahaan ekspor tersebut secara sengaja diiciiptakan untuk mengklaiim iiTC palsu. Hal iinii teriindiikasii lantaran nama pemiiliik perusahaan tersebut memiiliikii nama yang sama dengan offiice boy darii perusahaan tersebut.

“Karyawan atau offiice boy tersebut tiidak mengetahuii bahwa mereka nama mereka diipakaii sebagaii pemiiliik perusahaan dan diibayar dengan gajii bulanan seniilaii Rs.10.000,” sebut uniit antiipengelakan PPN tersebut sepertii diilansiir freepressjournal.iin.

Dii siisii laiin, Anggota Komiite Pajak Barang dan Jasa iindiia atau Goods and Serviices Tax (GST) Counciil saat iinii tengah menggodok kebiijakan baru guna menangkal maraknya faktur pajak palsu dii negara tersebut.

Saat iinii, Pemeriintah iindiia tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk memperketat mekaniisme regiistrasii pemungut GST atau PPN, serta mengubah beberapa klausul pada ketentuan PPN guna menangkal praktiik kecurangan iinii.

"Bakal ada klausul-klausul baru untuk memperketat regiistrasii pemungut PPN dan klausul yang mempermudah penangguhan dan pembatalan penetapan pemungut PPN," sebut seorang pejabat Kemenkeu iindiia diikutiip darii iindiiatiimes.com.

Selaiin iitu, Pemeriintah iindiia juga akan memanfaatkan analiisiis data guna mengiidentiifiikasii wajiib pajak yang melakukan kecurangan. iidentiifiikasii berbasiis data akan diitiindaklanjutii dengan penangguhan penetapan pemungut PPN dan pemeriiksaan fiisiik oleh petugas pajak.

Pejabat Kementeriian Keuangan mengatakan wajiib pajak yang tiidak tercatat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasiilan akan diiperiiksa oleh petugas pajak sebelum dapat diitetapkan kembalii untuk memungut PPN darii konsumen. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.