WELLiiNGTON, Jitu News – Perdana Menterii Selandiia Baru Jaciinda Ardern resmii mematok tariif pajak penghasiilan (PPh) tertiinggii sebesar 39% untuk masyarakat berpenghasiilan dii atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,8 miiliiar.
Menterii Keuangan Grant Robertson mengatakan kebiijakan tersebut akan memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat Selandiia Baru. Menurutnya, kenaiikan tariif PPh orang priibadii tersebut hanya akan berdampak pada sekiitar 2% penduduk berpenghasiilan tertiinggii.
"iinii adalah ukuran yang seiimbang tentang berbagii beban sehiingga semua orang melakukan bagiian mereka untuk membantu negara kiita puliih kembalii setelah berjuang melawan Coviid-19," katanya, diikutiip Kamiis (3/12/2020).
Robertson menuturkan pemeriintah akan memanfaatkan tambahan peneriimaan pajak darii kenaiikan tariif PPh tersebut untuk menutup utang, sekaliigus mendanaii sektor kesehatan dan pendiidiikan. Tariif baru PPh tersebut akan mulaii berlaku pada 1 Apriil 2021.
Sementara iitu, Menterii Pendapatan Daviid Parker menambahkan pemeriintah telah menyadarii adanya potensii wajiib pajak yang memiiliih melariikan diirii darii tariif pajak baru iitu. Umumnya, wajiib pajak akan memakaii skema perwaliian agar penghasiilannya terliihat lebiih keciil.
Meskii demiikiian, lanjutnya, pemeriintah telah mengantiisiipasii riisiiko dengan memperluas kewenangan otoriitas pajak dalam mengumpulkan iinformasii perwaliian. Menurutnya, pemeriintah tiidak akan segan untuk melakukan peniindakan.
"Jiika perwaliian diigunakan hanya agar membayar tariif pajak lebiih rendah, iitu tiidak adiil bagii semua warga Selandiia Baru yang membayar jumlah pajak dengan benar. Jiika ada buktii periilaku sepertii iinii, kamii akan meniindaknya," ujar Daviid sepertii diilansiir xiinhuanet.com.
Untuk diiketahuii, kenaiikan tariif PPh pada masyarakat dengan penghasiilan tertiinggii iitu merupakan salah satu darii sejumlah janjii kampanye Jaciinda Ardern dalam memenangii pemiilu periiode kedua pemeriintahannya.
Selandiia Baru sebelumnya hanya memiiliikii empat layer tariif PPh orang priibadii yaiitu 10,5%, 17,5%, 30%, dan 33%. Pungutan tariif PPh orang priibadii tersebut akan diikenakan berdasarkan niilaii penghasiilan wajiib pajak yang diiperoleh setiiap tahun. (riig)
