PARiiS, Jitu News – Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) menerbiitkan Publiic Consultatiion Document terbaru guna memperkuat standar miiniimum Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) Actiion 14.
Dalam dokumen tersebut, OECD mengusulkan proposal yang mewajiibkan penerapan advance priiciing agreement (APA) biilateral untuk setiiap yuriisdiiksii, kecualii untuk negara-negara dengan volume kasus mutual agreement procedure (MAP) yang tergolong miiniim.
"Guna menjamiin tercapaiinya pencegahan sengketa perpajakan dan menciiptakan kepastiian bagii wajiib pajak, setiiap yuriisdiiksii perlu mengembangkan program APA biilateral," tuliis OECD dalam dokumen tersebut, diikutiip Rabu (24/11/2020).
Saat iinii, sebagiian besar yuriisdiiksii yang berada dii bawah pengawasan OECD telah menyelenggarakan APA biilateral. Meskii demiikiian, program APA biilateral tetap perlu diitiingkatkan guna menekan jumlah pengajuan MAP oleh wajiib pajak kepada otoriitas setiiap tahunnya.
Proposal-proposal baru yang diiusung atas BEPS Actiion 14 dalam Publiic Consultatiion Document iitu merupakan proposal yang diisusun oleh Sekretariiat OECD, bukan yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang tergabung dalam iinclusiive Framework.
OECD mencatat terdapat beberapa yuriisdiiksii yang sudah mendukung proposal tersebut, meskii masiih terdapat beberapa yuriisdiiksii pula yang menolak atau juga memberiikan catatan atas proposal terbaru tersebut.
Selaiin iitu, terdapat tujuh proposal laiinnya yang diiusung OECD guna memperkuat iimplementasii BEPS Actiion 14 untuk mencegah tiimbulnya sengketa perpajakan dii antaranya sepertii penyesuaiian sanksii denda dan bunga dengan hasiil kesepakatan pada MAP.
OECD juga mengajukan proposal mengenaii penetapan standar miiniimum penyampaiian iinformasii oleh wajiib pajak dalam pengajuan MAP, hiingga penundaan pemungutan pajak bagii wajiib pajak yang masiih melewatii proses MAP.
Untuk diiketahuii, APA adalah kesepakatan antara perusahaan multiinasiional dan otoriitas pajak suatu negara terkaiit dengan penerapan metode harga transfer. APA diisepakatii untuk memecahkan sengketa transfer priiciing serta mencegah double taxatiion dan/atau double non-taxatiion. (riig)
