BAHAMA

Mulaii 1 November 2020, iiklan Facebook Kena PPN 12%

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10.30 WiiB
Mulai 1 November 2020, Iklan Facebook Kena PPN 12%
<p>iilustrasii. (<em>busiinessofapps.com</em>)</p>

NASSAU, Jitu News – Terhiitung mulaii 1 November 2020, iiklan Facebook dii Bahama akan mendapat pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) dengan tariif 12%.

Penjabat Sekretariis Keuangan Bahama Marlon Johnson mengatakan langkah tersebut membuat Facebook dan operator onliine laiinnya berada pada piijakan yang sama dengan perusahaan layanan pemasaran dalam negerii yang juga diibebanii PPN.

“Berdasarkan undang-undang, PPN diikenakan untuk semua barang dan jasa yang diikonsumsii dii dalam negerii. iitu termasuk layanan periiklanan dii mana pun perusahaan berada,” ujar Johnson, Seniin (26/10/2020).

Johnson mengatakan kebiijakan tersebut telah lama diiupayakan agar dapat terealiisasii. Diia menyebut tiim darii Departemen Pendapatan Dalam Negerii telah bekerja keras untuk memastiikan penegakan pungutan PPN atas iiklan secara seragam.

Kebiijakan tersebut, sambungnya, merupakan praktiik standar pajak konsumsii dii seluruh duniia. Diia berujar sudah ada banyak negara yang memberiikan perlakuan serupa, yaiitu mengenakan PPN atas iiklan offliine dan onliine.

“Langkah iinii sekarang menempatkan Facebook dan operator onliine laiinnya sejajar dengan perusahaan Bahama yang menawarkan layanan pemasaran dii Bahama dan harus membebankan PPN yang diiperlukan," pungkasnya.

Sepertii diilansiir ewnews.com, Facebook juga telah mengumumkan akan diiberlakukan pajak untuk pengiiklan yang menjajakan advertoriialnya kepada biisniis atau orang priibadii yang berada dii Bahama. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.